Tergiur Keuntungan Jual Tembakau Gorila via Instagram, Pemuda Pengangguran Asal Kaloran Terancam 20 Tahun Penjara
TEMANGGUNG — Jerat peredaran gelap narkotika kini semakin mudah menyusup ke ruang-ruang digital yang akrab dengan generasi muda. Hal ini terbukti dari terungkapnya kasus peredaran tembakau sintetis (gorila) yang melibatkan seorang pemuda pengangguran berusia 19 tahun, RRP, warga Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung.
Perjalanan singkat RRP di dunia hitam narkotika terhenti pada Senin (14/9). Anggota Sat Resnarkoba Polres Temanggung menggerebeknya saat ia tengah berada di rumah seorang rekannya di Desa Wadas, Kecamatan Kandangan.
Dalam Konferensi Pers pada Senin (12/10) Kasat Resnarkoba AKP Slamet Mulyanto S.H., M.M. memaparkan bahwa tersangka merupakan warga asal Kecamatan Kaloran yang nekat memanfaatkan media sosial untuk bertransaksi narkotika.
Dalam penangkapan tersebut, terungkap fakta miris betapa mudahnya akses narkoba saat ini. Melalui pesan langsung (DM) di Instagram, RRP membeli satu paket tembakau sintetis seharga Rp 300.000. Tersangka kemudian memproses barang tersebut secara mandiri, mengemasnya ke dalam plastik klip, dan melintingnya layaknya rokok biasa menggunakan kertas sigaret Bufallo Bill.
Lintingan tembakau yang memabukkan dan merusak saraf tersebut kemudian dipasarkan ke lingkaran pergaulannya dengan harga sangat murah, yakni Rp 25.000 per linting dan Rp 50.000 untuk kemasan paket. Modus operandi pengemasan juga dibuat mengelabui petugas, yakni dimasukkan ke dalam kotak bertuliskan Sunlight dan bungkus rokok Djarum Black Matcha.
“Pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial sangat krusial. Transaksi narkotika kini tidak lagi harus bertemu fisik di jalanan, melainkan bisa lewat genggaman handphone. Kami jajaran Polres Temanggung akan terus melacak dan memberantas jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Slamet Mulyanto.
Alih-alih mendapatkan keuntungan instan, masa depan RRP kini hancur lebur. Ia dijerat dengan UU Narkotika dan KUHP Baru dengan ancaman hukuman yang tidak main-main—kurungan penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup.
(Humas Polres Temanggung)
