Satresnarkoba Polres Temanggung Tangkap Remaja Pengguna Tembakau Sintetis yang Dibeli via Instagram
TEMANGGUNG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga kuat sebagai pengguna narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila. Tersangka berinisial MAPS (20), warga Kecamatan Parakan, ditangkap pada Jumat (17/7) lalu.
KBO Satresnarkoba IPTU Deni Susiana, mewakili Kapolres Temanggung mengungkapkan penangkapan tersangka bermula dari informasi yang ditelusuri petugas di lapangan. MAPS diamankan saat berada di rumah seorang rekannya di Kampung Klewogan, Parakan, sekitar pukul 09.30 WIB.
“Dari penangkapan awal, petugas mengamankan handphone milik tersangka. Di dalam perangkat tersebut, ditemukan bukti alamat dan riwayat transaksi pembelian narkotika jenis tembakau sintetis,” jelas Iptu Deni Susiana dalam keterangan persnya.
Berdasarkan interogasi, tersangka mengakui masih menyimpan barang haram tersebut di rumahnya. Petugas kemudian bergerak ke kediaman tersangka di Kampung Jogomertan untuk melakukan penggeledahan.
Hasilnya, petugas menemukan satu plastik klip berisi irisan daun tembakau kering berwarna hijau seberat 0,35 gram yang diduga tembakau sintetis. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kardus sepatu di atas rak buku kamar tersangka dengan dibalut lakban berwarna ungu.
Lebih lanjut, tersangka MAPS mengaku membeli tembakau gorila tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Transaksi dilakukan pada Kamis (16/7) malam menggunakan akun Instagram pribadinya. Tersangka memesan paket narkotika dari salah satu akun, dan melakukan pembayaran senilai Rp100.000 melalui metode transfer QRIS. Setelah pembayaran selesai, tersangka diarahkan untuk mengambil paket tersebut di belakang SPBU Catgawen, Parakan.
Atas perbuatannya, tersangka beserta barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 0,35 gram, lakban ungu, dan satu unit handphone Samsung M12 warna hitam diamankan di Mapolres Temanggung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Permenkes Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling lama 20 tahun atau 12 tahun, serta pidana denda maksimal kategori VI,” pungkas Iptu Deni Susiana.
(Humas Polres Temanggung)
