Akhir Pelarian ZL: Petani Asal Parakan Terancam 15 Tahun Penjara Usai Setubuhi Anak Tetangga Lebih dari 10 Kali
TEMANGGUNG — Ruang aman bagi anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya kembali terkoyak. Di Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, seorang anak perempuan berinisial A (15) harus memendam trauma mendalam usai menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, ZL, sejak akhir tahun 2022.
Aksi keji ZL akhirnya terbongkar dan tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam Konferensi Pers yang digelar oleh Polres Temanggung, terungkap betapa mengerikannya kronologi kekerasan yang dialami korban.
Kejadian bermula saat korban tengah sendirian menonton televisi di rumahnya. Memanfaatkan situasi sepi, tersangka ZL menyusup masuk dan menawarkan sejumlah uang. Mendapat penolakan dan teriakan minta tolong dari korban, ZL berubah beringas. Ia membekap mulut anak tersebut, mengikatnya dengan kain, lalu menyeretnya keluar melalui pintu belakang menuju kamarnya sendiri. Pemaksaan ini terulang hingga lebih dari sepuluh kali dalam rentang waktu Desember 2022 hingga Juli 2026.
Wakapolres Temanggung Kompol Bowo Kristianto, memberikan atensi khusus terhadap kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini. Penanganan cepat langsung dilakukan oleh Sat Reskrim sejak laporan diterima pada 28 Agustus 2026. Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita pakaian korban sebagai barang bukti yang sah.
Penerapan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi bukti ketegasan institusi Polri. Ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun menanti ZL.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Temanggung kembali menyerukan imbauan keras kepada seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan berani melaporkan segala bentuk tindak tanduk mencurigakan yang berpotensi membahayakan masa depan anak-anak Temanggung.
(Humas Polres Temanggung)
