Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Kabupaten Temanggung, Menyampaikan Apresiasi Terhadap Komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.

Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Kabupaten Temanggung, Menyampaikan Apresiasi Terhadap Komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.

  17 Jul 2026

Temanggung – Agus Muslikhin selaku Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Menurut Agus Muslikhin, langkah tegas pemerintah dalam mengusut berbagai kasus korupsi mencerminkan keseriusan Presiden Prabowo dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta bebas dari praktik korupsi. Ia menilai bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus dilakukan secara konsisten, profesional, dan tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun latar belakang pelaku, sehingga prinsip persamaan di hadapan hukum dapat diterapkan secara nyata.

Ia berharap komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi terus dipertahankan sebagai bagian dari upaya memperkuat supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, penindakan yang tegas terhadap pelaku korupsi akan memberikan efek jera, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, serta menciptakan iklim pembangunan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Sebagai Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, Agus Muslikhin juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menanamkan nilai kejujuran, integritas, serta kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari. Ia meyakini bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan dukungan aktif dari seluruh lapisan masyarakat.

Di akhir penyampaiannya, Agus Muslikhin berharap seluruh proses penegakan hukum tetap dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, menghormati hak asasi manusia, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat dan cita-cita mewujudkan Indonesia yang maju, bersih, dan bebas dari korupsi dapat tercapai.