Manfaatkan Resep Dokter Jiwa untuk Ladang Bisnis, Dua Pemuda Ngadirejo Diringkus Polres Temanggung

Manfaatkan Resep Dokter Jiwa untuk Ladang Bisnis, Dua Pemuda Ngadirejo Diringkus Polres Temanggung

  22 Jun 2026

TEMANGGUNG – Modus operandi peredaran obat terlarang kian beragam dan cerdik. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung berhasil membongkar praktik penyalahgunaan psikotropika golongan IV, di mana pelaku memanfaatkan obat beresep resmi dari dokter spesialis kejiwaan (psikiater) untuk diperjualbelikan kembali demi meraup keuntungan pribadi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Temanggung pada Senin (22/6/2026), Wakapolres Temanggung Kompol Bowo Kristianto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan dua pemuda di sebuah rumah di Kelurahan Manggong, Kecamatan Ngadirejo. Kedua tersangka adalah MNA (21), seorang mahasiswa yang bertindak sebagai pengedar, dan AP (20), seorang karyawan swasta sebagai pengguna.

“Tersangka MNA ini mendapatkan psikotropika secara legal melalui jalur berobat dari seorang dokter spesialis di wilayah Magelang. Namun, alih-alih dikonsumsi sendiri untuk pengobatan, obat keras tersebut justru disalahgunakan dan dijual kembali kepada AP seharga Rp50.000 untuk sepuluh butir,” jelas Kompol Bowo, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rio Putra Simanjuntak dan Kasi Humas Iptu Endi Widodo.

Penangkapan yang dilakukan pada Rabu (6/5/2026) sekira pukul 14.00 WIB ini menyita sejumlah barang bukti. Dari saku celana tersangka MNA, petugas menemukan bekas kotak rokok berisi 5 butir pil Atarax 1 Alprazolam 1 mg dan 15 butir Riklona 2 Clonazepam 2 mg, serta uang tunai Rp50.000 hasil transaksi.

Petugas kemudian bergerak cepat menggeledah kamar tersangka AP. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 8 butir pil Atarax yang disembunyikan di dalam saku jaket hitam yang tergantung di balik pintu. Tersangka AP mengakui barang tersebut dibeli langsung dari tangan MNA untuk dikonsumsi sendiri.

Akibat perbuatan tersebut, kini kedua pemuda itu harus mendekam di sel tahanan Mapolres Temanggung dan dijerat pasal berbeda sesuai perannya:

  • Tersangka MNA (Pengedar): Dijerat Pasal 60 ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Ancaman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 juta).
  • Tersangka AP (Pengguna): Dijerat Primer Pasal 62, Subsider Pasal 60 ayat (5) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Ancaman maksimal 5 tahun penjara).

Melihat modus operandi yang semakin rapi dan memanfaatkan celah medis, Wakapolres Temanggung memberikan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memperketat pengawasan di lingkungan masing-masing.

“Narkoba dan psikotropika adalah perusak utama masa depan generasi bangsa. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan berani melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan. Mari bersama-sama kita persempit ruang gerak peredaran obat terlarang ini demi melindungi anak-cucu kita,” tegas Kompol Bowo.