Manfaatkan Instagram untuk Beli Tembakau Gorilla, Pemuda di Jumo Diamankan Satresnarkoba Polres Temanggung
TEMANGGUNG – Modus peredaran narkotika secara daring (online) kembali diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung. Seorang pemuda berinisial P (24), yang berprofesi sebagai pemotong rambut sekaligus berstatus pelajar/mahasiswa, terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah terbukti membeli dan menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis atau yang populer disebut tembakau gorilla.
Warga Desa Jombor, Kecamatan Jumo tersebut diringkus petugas di tempat usahanya, Felo Barbershop, yang berlokasi di Desa Jamusan, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Temanggung pada Jumat (3/7/2026), Wakapolres Temanggung Kompol Bowo Kristianto, didampingi Kasi Humas Iptu Endi Widodo dan Kasat Resnarkoba AKP Rio Putra Simanjuntak, menyampaikan bahwa tersangka diamankan sebagai pengguna aktif yang mengonsumsi barang terlarang tersebut untuk dirinya sendiri.
Kasus ini terungkap berkat kejelian anggota Satresnarkoba Polres Temanggung yang melakukan penyelidikan di lapangan pada Senin, 11 Mei 2026 lalu. Sekira pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di barbershop milik tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu buah kaleng bekas rokok berwarna hitam yang mencurigakan di dalam laci meja kerja tersangka. Setelah diperiksa, kaleng tersebut ternyata berisi empat linting tembakau sintetis, dengan rincian tiga linting masih utuh dan satu linting merupakan sisa pakai. Total berat kotor barang bukti yang disita adalah 2,29 gram.
Selain tembakau gorilla, polisi juga menyita sebuah ponsel Samsung A32 milik tersangka yang digunakan sebagai sarana utama untuk memesan barang haram tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka P kepada penyidik, ia mendapatkan tembakau sintetis tersebut dari salah satu akun di media sosial Instagram bernama 13axLaxBoy. Tersangka membeli satu paket kecil seharga Rp100.000 dengan sistem pembayaran transfer menggunakan akun dompet digital Dana.
Setelah uang dikirim, penjual mengarahkan tersangka untuk mengambil barang pesanan melalui peta digital (share location). Paket tersebut diletakkan secara tersembunyi di dalam pot bunga yang ditindih batu di kawasan Jalan Letnan Suwaji, Kelurahan Parakan Wetan, Kecamatan Parakan.
Akibat perbuatan nekatnya, tersangka P kini mendekam di sel tahanan Mapolres Temanggung. Ia dibidik dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta regulasi penyesuaian pidana terbaru terkait penggolongan narkotika dalam Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025.
Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama hingga 12 tahun.
Menyikapi maraknya modus transaksi narkoba melalui media sosial, pihak Polres Temanggung mengimbau para orang tua dan masyarakat luas untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital anak-anak mereka. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Temanggung.
