Modus Baru Pengedar Sabu di Temanggung: Beli Sistem ‘Utang’ Lewat Dompet Digital, Diciduk Saat Asyik di Warung Mie Ayam
TEMANGGUNG – Satresnarkoba Polres Temanggung berhasil membongkar siasat licik seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial IP (44). Warga Desa Danupayan, Kecamatan Bulu ini memesan sabu berbekal uang muka (DP) minim melalui transfer dompet digital, dengan perjanjian sisa pembayaran baru akan dilunasi setelah barang haram tersebut laku diecer.
Namun pelarian bisnis haram IP harus kandas. Petugas mencium pergerakannya dan langsung meringkus tersangka saat berada di sebuah warung mie ayam di Dusun Kintelan, Desa Danupayan.
Hal tersebut dibeberkan oleh Wakapolres Temanggung Kompol Bowo Kristianto, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rio Putra Simanjuntak dan Kasi Humas Iptu Endi Widodo, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Temanggung, Kamis (25/6/2026).
Kompol Bowo Kristianto menjelaskan, dari hasil interogasi, tersangka IP mengaku membeli satu paket sabu seberat 5 gram dari seorang bandar berinisial SE (kini DPO) seharga Rp5.000.000. Uniknya, tersangka baru membayar Rp500.000 melalui aplikasi DANA.
“Kekurangannya sebesar Rp4.500.000 direncanakan dibayar setelah sabu tersebut selesai dipecah menjadi paket kecil dan laku terjual ke konsumen,” ungkap Wakapolres.
Setelah mentransfer uang muka, tersangka mendapat kiriman foto lokasi (peta digital) dari SE. Tersangka kemudian mengambil sendiri paket sabu yang dibungkus lakban hitam di pojok tiang telepon depan RSK Parakan, lalu menyembunyikannya di bawah rak sepatu di rumahnya.
Dari tangan pengedar ini, polisi menyita 5 plastik klip berisi sabu siap edar dengan berat kotor total 4,65 gram, ponsel pintar untuk transaksi, serta pembungkus rokok dan kotak multimeter yang dijadikan tempat menyimpan sabu.
Tersangka kini dijerat pasal berlapis UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Temanggung mengimbau sekaligus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Temanggung.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan dan ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110. Layanan ini gratis dan aktif selama 24 jam penuh,” pungkas Kompol Bowo Kristianto.
