Resahkan Warga di Taman Pancasila, Pengamen Bersenjata Tajam Diringkus Satreskrim Polres Temanggung
TEMANGGUNG – Ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi masyarakat, sempat diwarnai aksi mencekam. Seorang pemuda berinisial RF (19) nekat mengamuk dan menodongkan senjata tajam ke arah warga di kawasan Taman Pancasila dan Tugu Jam Temanggung, Kelurahan Jampiroso, Kabupaten Temanggung.
Beruntung, kesigapan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung berhasil menghentikan aksi premanisme tersebut sebelum timbulnya korban jiwa.
Kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini, didampingi Kasat Reskrim Iptu I Komang Mahendra Deputra dan Kasi Humas Iptu Endi Widodo, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Temanggung, Kamis (4/6/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 8 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Kapolres Temanggung mengungkapkan bahwa kejadian berawal saat pelaku yang merupakan warga Jampirejo ini melakukan aktivitas mengamen bersama dua rekannya. Usai mengamen, mereka menenggak minuman keras (miras) di sekitar Taman Pancasila.
“Motif utama pelaku adalah kesal. Pelaku marah karena tidak diberi uang oleh seseorang yang rencananya akan digunakan untuk membeli miras tambahan. Dalam kondisi mabuk, pelaku memukul seseorang dan memicu keributan,” ujar AKBP Zamrul Aini di hadapan awak media.
Suasana semakin tidak kondusif ketika pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis knuckle knife (pisau keling) berwarna hitam sepanjang 20 cm. Sambil menyumpah, pelaku menodongkan senjata tersebut ke arah warga yang berada di lokasi, hingga membuat masyarakat yang sedang nongkrong bubar ketakutan.
Mendapat laporan dari masyarakat, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/08/V/2026/SPKT.SATRESKRIM, petugas berhasil menciduk pelaku beserta barang bukti satu buah knuckle knife yang digunakannya untuk mengancam warga.
Kini, RF harus mengubur masa mudanya di balik jeruji besi. Atas tindakan nekatnya membawa dan menggunakan senjata penikam di muka umum tanpa hak, pelaku dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP.
“Undang-undang kita mengatur secara tegas larangan membawa senjata pemukul, penikam, atau penusuk di muka umum tanpa hak. Atas pelanggaran ini, tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kapolres.
Melalui kesempatan ini, Polres Temanggung kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi aksi premanisme dan peredaran miras yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah hukum Temanggung.
