Bongkar Jaringan Narkoba Kaloran, Polres Temanggung Kini Buru DPO Pemasok Sabu 4,18 Gram.
TEMANGGUNG – Genderang perang terhadap peredaran narkotika terus ditabuh oleh Polres Temanggung. Usai meringkus seorang pengguna sabu berinisial JP (46) di wilayah Kaloran, kini pihak kepolisian tengah memburu satu nama yang diduga kuat sebagai pemasok barang haram tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Temanggung, Kamis (23/7/2026), jajaran kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan JP. Kasatres Narkoba AKP Rio Putra Simanjuntak, yang mendampingi Kasi Humas IPTU EWP Widodo, mengonfirmasi bahwa identitas pemasok sabu telah dikantongi.
“Tersangka JP menerangkan bahwa ia membeli sabu dari seseorang bernama N, yang saat ini telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas IPTU EWP Widodo.
Terungkapnya nama DPO ini bermula dari pelacakan transaksi keuangan tersangka JP. Pada Kamis (4/6/2026), JP diketahui mentransfer sejumlah dana ke sebuah rekening bank di agen layanan perbankan yang berlokasi di Pasar Tepusen, Kaloran. Penyerahan barang kemudian dilakukan dengan sistem letak alamat tanpa pertemuan langsung (face-to-face).
Dalam penggerebekan di rumah kos tersangka JP pada awal Juni lalu, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan, yakni dua klip sabu seberat 4,18 gram, sebuah ponsel pintar yang diduga digunakan untuk bertransaksi, dan kelengkapan alat hisap sabu.
Sembari melakukan pengejaran terhadap DPO N, Polres Temanggung telah menahan JP dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU KUHP terbaru, yang membawa ancaman pidana penjara hingga seumur hidup.
(Humas Polres Temanggung)
