Polres Temanggung Bekuk Dua Pelaku Begal Ponsel, Satu Tersangka Merupakan Residivis
TEMANGGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) serta pemerasan dan pengancaman yang kerap meresahkan masyarakat. Salah satu dari dua pelaku yang diamankan diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus kriminalitas.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini, didampingi Kasat Reskrim Iptu Komang Mahendra Deputra dan Kasi Humas Iptu Endi Widodo, di Aula Mapolres Temanggung pada Jumat (29/5/2026) pagi.
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini mengungkapkan, aksi kejahatan jalanan tersebut menimpa rombongan remaja yang mengendarai sepeda motor. Peristiwa terjadi di pinggir jalan raya Desa Condong, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung.
Aksi pembegalan ini bermula saat ketujuh korban yang sebagian besar berstatus pelajar tengah dalam perjalanan pulang berboncengan sepeda motor setelah menghadiri sebuah acara di daerah Ngadirejo.
“Saat melintas di lokasi, para korban tiba-tiba dipepet oleh kedua pelaku. Tanpa basa-basi, pelaku memukul helm salah satu korban menggunakan tongkat besi hingga pecah,” ujar AKBP Zamrul Aini.
Melihat tindakan anarkis tersebut, para korban yang ketakutan mencoba menyelamatkan diri ke arah Kecamatan Kedu. Namun, sesampainya di daerah Desa Mojotengah, pelarian mereka berhasil dikejar dan dihentikan paksa oleh para pelaku.
Di bawah ancaman tongkat besi yang diacungkan pelaku, para korban tidak berdaya. Pelaku kemudian merampas secara paksa 5 (lima) unit ponsel dari berbagai merek milik para korban sebelum akhirnya melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP). Pasca-kejadian, para korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Temanggung.
Bergerak cepat mengejar para pelaku, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka. Tersangka utama berinisial MM (34), warga Kecamatan Parakan, yang teridentifikasi sebagai residivis. Sementara satu tersangka lain yang turut serta dalam aksi tersebut adalah RA (23), warga Kecamatan Candiroto.
“Motif para tersangka murni ekonomi. Mereka melakukan perampasan ini dengan maksud untuk menguasai barang, yang kemudian hasilnya akan dijual kembali,” jelas Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit handphone beserta 5 buah dosbook handphone milik korban.
1 unit sepeda motor Honda Vario Tekno 125 cc (Warna Putih, No. Pol AA-3020-KY) yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Pakaian dan perlengkapan berupa 1 buah jaket jumper warna hijau, 1 buah helm full face warna hitam, serta 1 buah celana pendek warna coklat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Temanggung. Pihak penyidik menerapkan pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang berlaku.
Tersangka utama MM dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 482 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Sedangkan tersangka RA dijerat dengan pasal yang sama, Juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyertaan tindak pidana (turut serta).
“Kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” tegas AKBP Zamrul Aini di hadapan awak media.
(Humas Polres Temanggung).
