Modus Pinjam Motor untuk Ambil Baju Ganti, Pelaku Penggelapan di RS PKU Muhammadiyah Diringkus Polisi

Modus Pinjam Motor untuk Ambil Baju Ganti, Pelaku Penggelapan di RS PKU Muhammadiyah Diringkus Polisi

  13 Okt 2026

TEMANGGUNG — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bulu bersama Tim Resmob Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di area parkir RS PKU Muhammadiyah, Kecamatan Bulu. Tersangka berinisial S (44), warga asal Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, diringkus setelah membawa kabur sebuah sepeda motor Kawasaki D-Tracker milik pengunjung rumah sakit.

Kasat Reskrim AKP I Komang Mahendra Deputra, S.Tr.K, S.I.K., memaparkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/9) sekira pukul 20.20 WIB. Korban, MPIA (27), yang berprofesi sebagai guru, saat itu bermaksud menunggui ibunya yang tengah dirawat.

“Saat baru tiba di parkiran, korban didatangi oleh tersangka yang berpura-pura meminjam sepeda motor. Tersangka beralasan ingin pulang sebentar untuk mengambil baju ganti karena mengaku sudah dua hari menjaga pasien dan belum berganti pakaian. Karena iba, korban menyerahkan kunci motornya begitu saja,” jelas AKP Komang.

Sekitar 20 menit berselang, korban baru menyadari kejanggalannya karena telah menyerahkan motor senilai kurang lebih Rp14.000.000,- kepada orang yang sama sekali tidak ia kenal. Upaya pencarian bersama petugas keamanan rumah sakit tidak membuahkan hasil, sehingga korban langsung melapor ke Polsek Bulu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Bulu segera bergerak melakukan penyelidikan, memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian, dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Temanggung. Berkat kejelian petugas, tersangka S berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor Kawasaki D-Tracker dan pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi.

Tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan.

Pada kesempatan tersebut Kapolsek Bulu menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya apalagi menyerahkan barang berharga miliknya kepada orang lain atau yang tidak di kenal.

(Humas Polres Temanggung)