
TEMANGGUNG – Satresnarkoba Polres Temanggung berhasil memutus mata rantai peredaran obat keras jenis Yarindo di wilayah Kecamatan Kledung dan Parakan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang salah satunya merupakan seorang ibu rumah tangga.
KBO Satresnarkoba Polres Temanggung, Iptu Deni Susiana, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat. Petugas pertama kali meringkus EFT (24), seorang perempuan di Dusun Kwadungan pada awal November lalu. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menciduk tiga tersangka pria lainnya yakni AR (24), IS (25), dan RHS (21).
“Jaringan ini terorganisir, di mana barang dipasok dari seorang DPO berinisial AW kepada EFT, lalu dikemas ulang untuk diedarkan kembali oleh tersangka lainnya,” jelas Iptu Deni dalam konferensi pers, Selasa (23/12).
Polisi menyita ratusan butir pil Yarindo dan uang tunai sebagai barang bukti. Para tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Iptu Deni Susiana menegaskan bahwa obat-obat ini sangat berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi tanpa izin medis.
“Kami tidak akan berhenti di sini, pengejaran terhadap pemasok utama (DPO) terus dilakukan,” tegasnya.
Kasi Humas Polres Temanggung, Iptu Endi Widodo, juga mengimbau warga untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.