Manipulasi Dana APBN: Polres Temanggung Bongkar Skandal Korupsi Rp1 Miliar di KSP Argo Sumbing Mandiri

Manipulasi Dana APBN: Polres Temanggung Bongkar Skandal Korupsi Rp1 Miliar di KSP Argo Sumbing Mandiri

  30 Des 2025

TEMANGGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi besar yang melibatkan penyalahgunaan dana pinjaman bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). Kasus yang bersumber dari dana APBN tahun 2022 ini mencatat kerugian negara hingga Rp1 miliar.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, didampingi Kasi Humas IPTU Endi Widodo di Ruang K3I Polres Temanggung, pihak kepolisian menetapkan seorang perempuan berinisial TW (43) sebagai tersangka utama.

Kasus ini bermula pada periode Juni hingga Desember 2022. Tersangka TW, yang merupakan warga Kabupaten Temanggung, diduga kuat melakukan serangkaian manipulasi sistematis untuk mencairkan dana dari LPDB-KUMKM. Modus yang dijalankan tersangka tergolong rapi dengan melibatkan pemalsuan data dalam skala besar.

“Tersangka TW awalnya mengirimkan data yang tidak benar atau fiktif kepada LPDB. Data tersebut berisi daftar 230 nama calon penerima dana bergulir yang diklaim sebagai anggota KSP Argo Sumbing Mandiri (ASM),” jelas AKP Didik Tri Wibowo.

Tidak berhenti di situ, tersangka juga memanipulasi laporan neraca keuangan KSP ASM agar terlihat sehat dan memenuhi syarat administrasi. Namun, setelah dana dari pusat cair, uang tersebut nyatanya tidak disalurkan kepada anggota koperasi sebagaimana mestinya. Untuk menutupi perbuatannya, tersangka kembali mengirimkan laporan pertanggungjawaban fiktif yang mencatunkan 177 nama anggota seolah-olah telah menerima bantuan tersebut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/VII/2025 yang diterbitkan pada 16 Juli 2025, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di kantor KSP ASM yang berlokasi di Jalan Gondang, Kecamatan Tembarak.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, antara lain:

  • 96 bendel dokumen terkait pengajuan, pencairan dana, serta akad kredit.
  • Uang tunai sebesar Rp125.860.000,-.
  • Perangkat IT berupa 4 CPU, 2 monitor, serta keyboard dan mouse yang digunakan untuk mengolah data fiktif.
  • Bagan struktur organisasi KSP Argo Sumbing Mandiri.

Keabsahan kerugian negara ini diperkuat oleh Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/R/LHP-566/PW11/5.2/2025 dari BPKP tertanggal 7 November 2025. Dengan menggunakan metode total loss, auditor menyimpulkan bahwa seluruh dana sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) hilang akibat perbuatan tersangka.

Penyidik menjerat tersangka TW dengan pasal berlapis. Pasal Primer yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.

Dalam pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, terdapat Pasal 3 yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman penjara minimal 1 tahun.

“Sesuai Pasal 18, kami juga akan mengupayakan pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana tersebut guna memulihkan kerugian keuangan negara,” tutup AKP Didik.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Temanggung untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh lembaga koperasi agar mengelola dana negara dengan amanah dan transparan.