Buruh Harian di Temanggung Nekat Kubur Ganja di Kebun Belakang, ini kronologinya

Buruh Harian di Temanggung Nekat Kubur Ganja di Kebun Belakang, ini kronologinya

  27 Agu 2026

TEMANGGUNG – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung kembali membongkar praktik peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang buruh harian lepas berinisial S (42), asal Kampung Jampiroso, Kecamatan Temanggung, diringkus setelah kedapatan menguasai puluhan gram ganja kering.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Temanggung pada Kamis (27/8/2026) pagi, jajaran pimpinan Polres Temanggung membeberkan kronologi penangkapan tersangka yang diwarnai dengan aksi panik menyembunyikan barang bukti.

Penangkapan terhadap S bermula dari penyelidikan mendalam petugas. Pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tim menggerebek kediaman tersangka. Melalui interogasi di tempat, tersangka akhirnya tak berkutik dan mengaku telah mengubur barang tersebut di kebun belakang rumahnya.

“Modus tersangka terbilang unik akibat panik. Ganja tersebut dimasukkan ke dalam tepak plastik merah muda bertuliskan ‘ATTACK JAZ1’, dibungkus kresek hitam, dan dikubur di tanah. Tersangka lalu menutupi area itu dengan daun pisang kering dan memberinya tanda batu bata merah agar tidak lupa,” terang KBO Satresnarkoba IPTU Deni Susiana.

Dari lokasi penggalian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 paket besar ganja kering seberat 86,98 gram.
  • 1 plastik klip berisi ganja seberat 3,30 gram.
  • 1 unit ponsel cerdas warna biru yang digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, S mengaku ganja tersebut adalah titipan dari seorang rekannya pada Kamis (9/7/2026) malam untuk diedarkan kembali. Tersangka bahkan sempat menjual satu paket kecil seharga Rp100.000 kepada seseorang berinisial N, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tiga hari usai menerima barang, S mendapat kabar bahwa rekannya selaku penyuplai telah ditangkap oleh aparat Polda Jawa Tengah. Ketakutan jejaknya terendus, S buru-buru memindahkan sisa ganja dari dalam kamarnya untuk dikubur di kebun.

Atas perbuatannya, tersangka S kini ditahan dan dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disesuaikan dengan regulasi KUHP terbaru. Tersangka dihadapkan pada ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.

(Humas Polres Temanggung)