Polres Temanggung Gagalkan Peredaran Tembakau Sintetis, Pemuda 22 Tahun Diringkus Saat Beraksi
TEMANGGUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung kembali menindak tegas peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Kali ini, seorang pemuda berinisial MRIP (22), warga Desa Bengkal, Kecamatan Kranggan, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menguasai narkotika jenis tembakau sintetis.
Penangkapan terhadap MRIP dilakukan di Jalan Dusun Ngepoh, Desa Badran, pada Senin (12/1/2026) siang. Aksi penangkapan sempat diwarnai upaya tersangka untuk menghilangkan jejak saat dihentikan petugas.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Temanggung, Kasat Resnarkoba Polres Temanggung AKP Rio Putra Simanjuntak, didampingi Kasi Humas Iptu Endi Widodo, mengungkapkan detail kejadian tersebut.
“Saat petugas menghentikan sepeda motor yang dikendarai tersangka, ia sempat membuang satu klip plastik berisi tembakau sintetis seberat 1,00 gram ke semak-semak rumput di pinggir jalan. Namun, berkat kejelian petugas dan disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat, barang bukti tersebut berhasil ditemukan kembali,” ujar AKP Rio.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MRIP membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial DIK seharga Rp150.000 untuk dikonsumsi sendiri. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi dan sepeda motor Honda Beat milik rekan tersangka sebagai barang bukti.
Menyoroti kasus ini, Kasi Humas Iptu Endi Widodo menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, akses yang tergolong mudah dan harga yang relatif terjangkau membuat narkotika jenis sintetis ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda di Temanggung.
“Ini menjadi pengingat keras bagi kita semua, terutama orang tua, untuk lebih intensif mengawasi pergaulan anggota keluarga. Tersangka ini masih muda dan belum bekerja, namun sudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Temanggung,” tegas Iptu Endi.
Polisi memastikan bahwa rekan yang saat itu memboncengkan tersangka tidak terlibat, karena ia tidak mengetahui perbuatan MRIP. Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengembangan penyelidikan untuk memburu pengedar berinisial DIK.
Akibat perbuatannya, MRIP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
