Bongkar Transaksi Narkoba via Instagram dan Modus “Sistem Tempel”, Polres Temanggung Ringkus Pemuda Asal Semarang

Bongkar Transaksi Narkoba via Instagram dan Modus “Sistem Tempel”, Polres Temanggung Ringkus Pemuda Asal Semarang

  31 Agu 2026

TEMANGGUNG – Era digital kini turut dimanfaatkan oleh sindikat peredaran narkotika untuk melancarkan aksinya. Hal ini terbukti dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis (gorila) oleh tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung dan Polsek Pringsurat pada Sabtu (1/8/2026) dini hari.

Seorang pemuda berinisial MA (26), warga Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, berhasil diringkus di Dusun Ngebong, Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan ini membongkar rapinya modus transaksi narkoba yang dilakukan secara daring (online) dipadukan dengan “sistem tempel” atau peletakan barang di lokasi tersembunyi.

Berdasarkan rilis resmi Polres Temanggung, penangkapan MA bermula dari kecurigaan petugas yang berujung pada penggeledahan. Di dalam tas selempang hitam milik tersangka, petugas mendapati sebuah bungkus rokok bekas berisi dua plastik klip tembakau sintetis seberat 0,66 gram dan 1,49 gram.

KBO Satresnarkoba IPTU Deni Susiana mengungkapkan bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dengan cara memesan melalui salah satu akun Instagram.

“Tersangka memesan tiga paket dan melakukan pembayaran senilai Rp300.000 melalui metode top up dompet digital DANA di sebuah minimarket. Paket tersebut kemudian dikirimkan ke rumahnya menggunakan jasa ekspedisi,” jelas Iptu Deni Susiana.

Selain transaksi daring, polisi juga menemukan modus “sistem tempel” yang dikendalikan oleh rekan tersangka berinisial W, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan ponsel milik MA, petugas melacak sebuah tautan web atau titik koordinat yang mengarah pada lokasi penyimpanan paket narkoba lainnya. Berbekal petunjuk digital tersebut, petugas bersama tersangka menyisir lokasi dan menemukan satu paket tembakau sintetis seberat 6,09 gram yang dibungkus lakban merah dan diselipkan dengan rapi di celah pohon pisang.

Tersangka mengaku berada di lokasi tersebut karena dimintai tolong oleh W (DPO) untuk mengambil paket yang sudah disembunyikan menggunakan sistem tempel tersebut.

Kini, MA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Temanggung. Atas perbuatannya, pengangguran tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipadukan dengan regulasi KUHP terbaru. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, serta denda kategori berat.

(Humas Polres Temanggung)