Bekas Pabrik PT Eastmark di Temanggung Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Bekas Pabrik PT Eastmark di Temanggung Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

  05 Sep 2026

TEMANGGUNG — Kebakaran melanda area bekas pabrik PT Eastmark International Indonesia (EII) yang berlokasi di Jalan Kartini No. 288, Madureso Indah, Kelurahan Temanggung II, Kabupaten Temanggung, pada Jumat (4/9/2026) petang. Berkat kesigapan petugas pemadam kebakaran dan aparat kepolisian, api berhasil dijinakkan dalam kurun waktu satu jam.

Insiden tersebut bermula ketika petugas piket menerima informasi dari masyarakat pada pukul 17.15 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Temanggung, AKP Edi Susanto, S.H., segera berkoordinasi dengan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Temanggung dan meluncur ke lokasi.

Titik api diketahui berasal dari sebuah tumpukan barang yang berada di dalam ruangan bekas dapur pabrik. Ruangan berukuran 6×8 meter tersebut memiliki struktur tembok permanen dan beratap seng.

Setibanya di lokasi, anggota Polsek Temanggung langsung mengamankan area dan bahu-membahu bersama petugas Damkar untuk memadamkan kobaran api.

“Anggota kami membantu petugas Damkar memadamkan api, dan satu jam kemudian api berhasil dipadamkan sepenuhnya,” jelas AKP Edi Susanto, Jumat malam.

Bangunan bekas pabrik tersebut diketahui merupakan milik RW (50). Pihak kepolisian memastikan tidak ada korban jiwa maupun korban luka (nihil) dalam peristiwa nahas ini. Sementara itu, kerugian material akibat terbakarnya sejumlah barang di ruangan tersebut ditaksir hanya sekitar Rp1.000.000.

Hingga saat ini, pihak Polsek Temanggung telah melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menghimpun keterangan dari para saksi di lokasi, di antaranya Haris Afandi dan Adi Nur Susanto, guna melengkapi laporan penyelidikan terkait penyebab pasti kebakaran tersebut.

(Humas Polres Temanggung)