Warga Walitelon Di Amankan Polisi Akibat Simpan Dan Konsumsi Narkoba

Warga Walitelon Di Amankan Polisi Akibat Simpan Dan Konsumsi Narkoba

  28 Des 2022

Wartatemanggung.com. Temanggung – Komitmen Polres Temanggung dalam memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Temanggung terus digalakkan, Satresnarkoba Polres Temanggung berhasil mengamankan YP (44) warga Kelurahan Walitelon Selatan karena melakukan perbuatan tanpa hak membeli, memiliki Psikotropika dan menyalahgunakan Psikotropika

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi melalui Kasatresnarkoba AKP Bambang Sulistyo kepada awak media menerangkan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka YP sering mengkonsumsi narkoba kemudian petgas membututi tersangka dan dilakukan penangkapan tepatnya di jalan masuk Perumahan Bulu Permai Residance Dusun Sudikampir Desa Danupayan Kecamatan Bulu.

“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka diamankan saat akan berkunjung ke tempat temannya,” terang AKP Bambang. Rabu (28/12).

Lebih lanjut AKP Bambang menjelaskan dari penggeledahan yang dilakukan petugas terhadap tersangka dapat ditemukan barang bukti berupa kardus paket yang berisi 10 (sepuluh) butir ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dalam kemasan warna biru.

“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan dari pengakuannya akan dikonsumsi sendiri,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut tersangka mengakui membeli barang terlarang melalui system online dan dikirimkan lewat jasa paket serta untuk dipakai sendiri.

“Barang tersebut saya beli melalui online dan untuk konsumsi sendiri,’ Aku Tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung guna penyelidikan lebih lanjut dan dikenakan pasal Primer Pasal 62, Subsider Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Ancama hukuman dari pasal tersebut hukuman pidana, pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).” Lanjut AKP Bambang.

Tidak henti-hentinya pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga keluarganya dari bahaya Narkoba, berbagai cara sudah dilakukan baik itu melalui sosialisasi melalui media sosial maupun sosialisai secara langsung ke sekolahan.

“Kerjasama semua pihak dibutuhkan dalam memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Temanggung,” Pungkasnya.

(KAng Rozi).