Pelaku Tabrak Lari Yang Viral Di Bejen Temanggung di Tangkap di Pemalang

Pelaku Tabrak Lari Yang Viral Di Bejen Temanggung di Tangkap di Pemalang

  19 Apr 2023

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satlantas Temanggung berhasil menangkap 1 orang tersangka atas kasus tabrak lari yang terjadi tepatnya di jalan raya Desa Larangan Luwok Kecamatan Bejen Temanggung dan kejadaian tersebut tertangkap kamera cctv warga dan sempat viral di media sosial.

Kapolres Temanggung, Polda Jateng AKBP Agus Puryadi kepada awak media saat gelar konferensi pers menerangkan dari CCTV salah satu warga yang memperlihatkan detik-detik terjadinya tabrak lari tersebut petugas berhasil melacak mobil yang kabur usai menabrak pengendara motor suami istri yang berboncengan.

“Kejadiannya pada Minggu 16 April 2023, dari CCTV dapat dilihat sebuah mobil yang berjalan menikung dan memakan jalan kendaraan lawan sehingga menabrak sebuah sepeda motor hingga terpental dan menghantam sebuah pagar seng dilokasi kejadian,” Terangnya. Selasa (18/4) Sore.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan dari Analisa CCTV tersebut kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku tabrak lari dan berhasil mengamankan AG (20) warga Pemalang dirumahnya serta berhasil mengamankan barang bukti mobil yang digunakan pelaku saat kejadian.

“Setelah terjadi kecelakaan pelaku tidak berupaya memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan namun langsung tancap gas melarikan diri ke rumahnya di Pemalang,” Jelas Kapolres.

AKBP Agus Puryadi menambahkan dari pengakuan tersangka AG, pihaknya mengaku saat itu mengantuk dan setelah menabrak tidak berani berhenti dan memilih kabur dengan alasan takut dan berdasarkan pemeriksaan ternyata AG tidak mempunyai surat ijin mengemudi (SIM).

“Atas kerja keras petugas dilapangan alhamdulillah pada hari Selasa (18/4) dinihari pelaku dapat kita amankan kemudian kita lakukan konferensi pers kepada awak media,” Imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung guna proses lebih lanjut dan tersangka telah cukup bukti melakukan tindak pidana kecelakaan lalulintas yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan luka berat dan atau luka ringan dan kerugian materi serta tidak melakukan pertolongan kepada korban sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 310 (3), (2), (1) jo pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

“Ancaman hukumannya adalah hukuma penjara maksimal 5 (Lima) Tahun penjara,” Pungkasnya.

(Humas Polres Temanggung).