Transaksi Judi Online, Satreskrim Polres Temanggung Amankan 2 Pelaku
Wartatemanggung.com. Temanggung – Satreskrim Polres Temanggung berhasil mengamankan 2 terduga pelaku judi online atas nama M warga Desa Sanggrahan dan A Warga Desa Tegowanuh Kaloran Kabupaten Temanggung.
Wakapolres Temanggung Polda Jateng Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas kepada awak media menerangkan tersangka M diamankan pada saat selesai melakukan transaksi judi lewat internet didepan swalayan Kranggan dengan cara memasang nomor tebakan angka yang berinduk di Hongkong di www.neromulia.net.
“Judi dilakukan dengan cara mendaftar melalui akun kemudian mentransfer uang untuk deposit saldo dan saldo tersebut kemudian digunakan untuk memasang taruhan didalam web,” terang Waka Polres, Jumat (26/8/22).
Ghifar menjelaskan dari pengakuan tersangka dalam permainan judi online tersebut system taruhannya dengan cara memasang angka empat nomor, apabila berhasil per Rp. 1.000,- mendapat Rp. 3,5 Juta, tiga nomor per Rp. 1.000,- mendapat Rp. 350 ribu dan dua nomor per Rp. 1.000,- mendapat Rp. 70 ribu.
“Status M sebagai pemilik akun dan W sebagai penitip, dari pengakuan M apabila nomor keluar akan dipotong sesuai kesepakatan yaitu 4 nomor 1 Juta, 3 nomor 100 ribu dan 2 nomor 10 ribu,” jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti menjelaskan dari pengakuan tersangka M untuk perjudian di buka setiap hari dari pukul 08.00 Wib dan tutup pukul 22.30 Wib.kemudian nomor akan keluar pukul 23.00 Wib.
“Perjudian jenis togel dilakukan oleh tersangka M sejak 6 Bulan yang lalu dengan omset yang didapatkan Rp. 300.- per harinya dan rata-rata sekitar 10 sampai 15 orang yang melakukan penitipan,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka mendekam di tahanan Polres Temanggung dan di jerat dengan primer pasal 303 KUHPidana Subsider pasal 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara.
(Kang Rozi)