Tipu Korban Dengan Modus Jual Beli Biji Kopi Hingga Ratusan Juta, Warga Lampung Diamankan Polisi
Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Kepolisian Resor Temanggung, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh AK berusia 41 tahun warga Lampung Barat, dengan korban AR berusia 58 tahun warga Ngadirejo Kejadian ini berlangsung di Manggong, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Reskrim AKP Budi Raharjo kepada awak media pada saat konferensi pers mengatakan kejadian berawal pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober 2023, sekitar pukul 06.45 WIB. Saat itu, pelapor, AR, diberi tawaran oleh tersangka untuk membeli biji kopi kering seberat 10 ton dengan harga Rp 400.000.000,-. Setelah kesepakatan, AR melakukan transfer sebesar Rp 150.000.000,- dan Rp 200.000.000,- pada tanggal 31 Oktober dan 7 November 2023.
“Korban melakukan pembayaran melalui transfer sebanyak dua kali ke rekening pelaku dengan total Rp. 350 Juta,” Terang AKP Budi Raharjo, Rabu (3/1).
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan bahwa hingga saat ini, biji kopi yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh pelapor. Saat dicek oleh temannya, FX Pringgo, biji kopi tersebut tidak ada. Akibatnya, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 350.000.000,-. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa uang yang diterima oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Modus Tersangka dalam kejadian ini pelaku menawarkan biji kopi namun setelah dibayar biji kopi tidak diantar dan uang yang telah dibayarkan digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi”. Ungkapnya.
AKP Budi mengungkapkan dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain 1 (satu) buah HP merk Infinix warna biru, 1 (satu) buah Kartu ATM BRI atas nama AK dengan nomor rekening 737601006635530, serta uang tunai sejumlah Rp 1.330.000,-.yang merupakan sisa dari uang korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AK kini telah ditahan di Polres Temanggung dan dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.
Kepolisian Resor Temanggung mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi dan memeriksa kredibilitas pihak yang menawarkan barang atau jasa, agar tidak menjadi korban penipuan.
(Humas Polres Temanggung/AF)