Tertangkap Setelah 10 Bulan Curi Laptop Dan Uang di SDN Jombor, Warga Parakan Terancam Masuk Bui
Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil ungkap kasus serta menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka TI (33) warga Desa Watukumpul Parakan.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo kepada awak media menerangkan, pencurian dilakukan oleh tersangka pada hari Rabu (6/12/23) sekira pukul 06.00 Wib. tepatnya di SD Negeri Jombor Kecamatan Jumo Kabupaten Temanggung dari aksinya tersebut tersangka berhasil mengambil barang berupa 4 unit Laptop merk HP, Asus dan Acer, tablet Samsung 3 Unit, Hp milik guru 4 buah dan uang tunai Rp. 3.500.000,-.
“ Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara merusak gembok dan mencongkel kunci pintu SDN Jombor untuk masuk kemudian mengambil barang-barang berharga yang berada di ruang guru,” Terangnya. Senin (7/10).
Lebih lanjut AKP Didik Tri Wibowo menjelaskan dari pengakuan tersangka barang hasil curiannya tersebut dijual melalui media sosial facebook dan media online lainnya sedangkan uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Dari pengakuannya tersangka melakukan aksinya sendiri dan barang hasil kejahatan dijual melalui akun media sosial,” Jelasnya.
Pada kesempatan tersebut AKP Didik mengungkapkan dari pengakuan tersangka dirinya melakukan pencurian baru satu kali dan terkait pengakuan tersebut pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, AKP Didik juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan hati-hati serta tidak meninggalkan barang berharga miliknya tanpa adanya pengawasan sehingga mencegah terjadinya pencurian.
“Kami menghimbau agar kedepannya barang berharga seperti Laptop dan uang agar dibawa pulang tidak ditinggal di ruang sekolah dikarenkan rawan terjadinya pencurian serta guna mengantisipasi kejadian serupa agar memasang alat CCTV,” Ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 Tahun penjara.
(Humas Polres Temanggung).