Tergiur Keuntungan Besar, Pria Asal Jumo Nekat Jual Sepeda Motor Buat Beli Narkoba Untuk Di Jual Kembali
Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satresnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan Perkara tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi / obat keras jenis Yarindo, pria tersebut berinisial SD (26) warga Jamusan, Jumo,Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasi Humas AKP Ari Fajar didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Deni Susiana kepada awak media menerangkan berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka melakukan penjualan atau mengedarkan obat berbahaya jenis Yarindo kepada pada pemuda.
“Penyelidikan yang dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan hasil bahwa tersangka SD menjual obat keras jenis Yarindo tiap paket berisi 10 butir dengan harga Rp.30.000 dampai dengan Rp.35.000,“ Ungkap Kasi Humas, Senin (13/11).
Lebih lanjut AKP Ari Fajar mengatakan tersangka berhasil diamankan di rumahnya di daerah Jamusan Jumo dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh anggota didampingi perangkat Desa setempat petugas berhasil menemukan barang bukti yang disimpan di dalam rumah tepatnya di dalam lemari pakaian berupa : 1 (Satu) buah kardus warna orange bertuliskan ORTUSEIGHT yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah cepuk/botol warna putih yang berisi 700 butir pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo, 1 (satu) buah cepuk/botol warna putih yang berisi 1.000 butir pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo, 1 (satu) pack plastik klip ukuran 4×6, uang tunai sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk POCO warna kuning.
“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali,“ Ujarnya.
Sementara itu KBO Satresnarkoba IPDA Deni Susianana menjelaskan dari pengakuan tersangka barang haram tersebut didapatnya dari AB (DPO) warga Kedu, Tersangka SD nekat menjual sepeda motor Kawasaki Ninja miliknya untuk modal membeli Pil Yarindo.
“Tersangka tergiur dengan keuntungan yang didapat dari hasil penjualan barang haram tersebut yang lumayan banyak yaitu apabila 1 botol/cepuk Pil yarindo berhasil terjual, tersangka akan mendapatkan keuntungan Rp.1.500.000,“ Jelas IPDA Deni.
Tersangka SD mengaku membeli 5 cepuk / botol Pil yarindo dari saudara ABIDEM dengan harga Rp.6.000.000 atau tiap botol dengan harga Rp.1.200.000 Tiap botol berisi 1.000 butir Pil yarindo kemudian membuat paketan kecil siap jual masing-masing berisi 10 butir dan dijual dengan harga Rp.30.000 sampai dengan Rp.35.000
“Sebelum tertangkap oleh aparat Kepolisian tersangka sudah berhasil menjual lebih dari 3 botol atau 3.000 butir pil yarindo, dan pembeli rata-rata datang langsung menemui tesangka setelah sebelumnya berkomunikasi melalui WA,“ Imbuhnya.
IPDA Deni mengatakan bahwa tersangka melakukan tindak pidana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan memenuhi keamanan, khasiat atau kemanfataan dan mutu dan atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan pratek kefarmasian terkait dengan sedian farmasi berupa obat keras.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).” Pungkasnya.
(Humas Polres Temanggung).