Terbukti Memakai Narkoba Jenis Sabu, Tiga Warga Bansari Ditangkap Polisi
Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Tiga orang warga Bansari Temanggung berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Temanggung dikarenakan melakukan perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu. Ketiga orang tersebut berinisial PS (46), S (34), W (54).
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Resnarkoba AKP Luqman Effendi kepada awak media menerangkan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa PS sering menggunakan arkotikan jenis sabu, mendasari laporan tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan PS di rumahnya.
“Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa1 (satu) buah plastik klip berisi pecahan kaca pipet yang terdapat sisa Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sumbu korek dan 1 (satu) Handphone merk REDMI warna hitam,“ Terangnya. Senin (28/8).
AKP Luqman Effendi mengungkapkan dari keterangan PS petugas mendapatkan informasi bahwa ia menggunakan sabu tidak sendiri namun dengan dua orang rekannya yaitu S dan W, mendapati keterangan tersebut kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S dirumahnya dan dari penggeledahan yang dilakukan di rumah S petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah sedotan warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu berat kotor 0,39 gram, 1 (satu) buah alat hisap dari botol YAKULT, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan plastik dipotong runcing yang disimpan dikamar tidur tepatnya di bawah kasur.
“Tersangka S mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya,“ Lanjutnya.
Tidak berhenti disitu saja petugas kemudian melanjutkan pengembangan dan berhasil mengamankan W di Desa Gunungsari Bansari dan berdasarkan pengakuan dari para tersangka mereka patungan membeli 1 gram Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.000.000,00 untuk digunakan bersama-sama.
“ Pembelian Narkotika jenis sabu dilakukan oleh tersangka W dari Saudara JOKER (DPO). Transaksi dilakukan secara langsung didepan RSK Parakan Temanggung mendapatkan 2 paket Narkotika jenis sabu masing-masing ½ gram kemudian digunakan bersama-sama.” Ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini para tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan disangkakan melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabusebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“ Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).” Pungkasnya.
(Humas Polres Temanggung).