Terbukti Judi Online, Satu Orang Diamankan Satreskrim Polres Temanggung
Temanggung – Polres Temanggung berhasil mengamankan AK (33), warga Dusun Kemirirejo Desa Danupayan Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung.
Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Agus Puryadi melalui Wakapolres Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi kepada awak media mengatakan Polres Temanggung berkomitmen untuk terus memberantas perjudian yang ada di Kabupaten Temanggung.
Hal tersebut dibuktikan dengan ditangkapnya AK pada saat selesai melakukan transaksi judi lewat internet (online), tersangka ditangkap karena terbukti melakukan pemasangan nomor tebakan angka yang berinduk di Hongkong melalui website www.autotogel.net.
“Judi dilakukan dengan cara mendaftar melalui akun kemudian mentransfer uang untuk deposit saldo dan saldo tersebut kemudian digunakan untuk memasang taruhan didalam web,” terang Waka Polres, Senin (29/8/22).
Waka Polres Ahmad Ghifar menjelaskan dari pengakuan tersangka dalam permainan judi online tersebut system taruhannya dengan cara memasang angka empat nomor, apabila berhasil per Rp. 1.000,- mendapat Rp. 3 Juta, tiga nomor per Rp. 1.000,- mendapat Rp. 400 ribu dan dua nomor per Rp. 1.000,- mendapat Rp. 70 ribu.
“AK merupakan pemilik akun dan dari pengakuannya disamping untuk memasang togel sendiri, dia juga menerima titipan apabila ada yang mau ikut memasang taruhan judi togel,” jelasnya.
Lebih lanjut Waka Polres menjelaskan dari pengakuan tersangka setiap harinya perjudian dibuka mulai pukul 19.30 Wib dan tutup pemasangan pukul 22.00 Wib.kemudian nomor akan keluar pukul 23.00 Wib.
Sementara itu AK mengakui perbuatannya dan dari titipan warga yang memasang dia bisa mendapat keuntungan melalui diskon pemasangan web tersebut dan juga mendapat sisa untung dari pembeli yang menang sesuai dengan kesepakatan antara dirinya dan penitip.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka mendekam di tahanan Polres Temanggung dan di jerat dengan primer pasal 303 KUHPidana Subsider pasal 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara.
(Kang Rozi)