Terbukti Edarkan Ratusan Pil Yarindo, Warga Kowangan Ditangkap Polisi
Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Komitmen Polres Temanggung untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba terus digaungkan, Satresnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan satu orang pengedar Pil Yarindo berinitial AM (24), warga Kelurahan Kowangan Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasatresnarkoba AKP Luqman Effendi kepada awak media menerangkan bahwa berawal dari keterangan masyarakat bahwa tersangka AM menjual narkoba jenis sediaan farmasi/obat daftar G berupa pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo, mendapatkan informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tepatnya di Jalan Wolter Mongisidi Kelurahan Jampiroso KecamatanTemanggung Kabupaten Temanggung.
“Dari penggeledahan terhadap badan/pakaian tersangka AM petugas berhasil menemukan barang bukti yang disimpan didalam tas selempang warna hijau merk CARHARTT yang dibawanya berupa 3 (Tiga) bungkus plastik klip masing – masing berisi 10 butir pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo. Jumlah keseluruhan 30 (Tiga puluh) butir, Uang tunai Rp.170.000,00 (Seratus tujuh puluh ribu rupiah) hasil penjualan Pil Yarindo dan 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI Redmi note 4 warna hitam,“ Terangnya. Rabu (30/8).
Lebih lanjut AKP Luqman mengatakan dari pengakuan tersangka, Ia mengaku masih menyimpan barang bukti berupa 29 (Dua puluh sembilan) bungkus plastik masing – masing berisi 10 butir pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo. Jumlah keseluruhan 290 (Dua ratus sembilan puluh) yang kemudian diamankan oleh Petigas Polres Temanggung.
“Petugas kemudian menyita barangbukti tersebut dan dari pengakuannya AM mengedarkan atau menjual tiap paket berisi 10 butir Pil Yarindo dengan harga harga Rp. 25.000,- atau tiap box berisi 100 butir Pil Yarindo dengan harga Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).” Lanjutnya.
Sementara itu dari pengakuan AM barang haram tersebut miliknya yang dibeli secara online melalui media sosial Instagram. Pembayaran dilakukan secara transfer kemudian Pil Yarindo diambil di suatu tempat / alamat yaitu di pinggir jalan raya dekat Gapura Kecamatan Kedu kabupaten Temanggung
“Setelah mendapatkan Pil tersebut kemudian tersangka mengemas ulang menjadi paket kecil dan tiap paket berisi 10 Pil Yarindo,” Imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan disangkakan dengan tindak pidana “setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki Perizinan Berusaha atau tidak sesuai standar, persyaratan keamanan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Subsider Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).”. Pungkasnya.
(Humas Polres Temanggung).