Terbukti Edarkan Narkoba, Dua Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Temanggung

Terbukti Edarkan Narkoba, Dua Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Temanggung

  30 Nov 2022

Wartatemanggung.com. Temanggung – Peredaran narkoba di Kabupaten Temanggung sangat memprihatinkan, Satresnarkoba Polres Temanggung Polda Jateng berhasil menangkap 2 orang tersangka kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi atau obat jenis pil Yarindo di Kabupaten Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Agus puryadi melalui Waka Polres Kompol Minarto pada saat konferensi pers kepada awak media menerangkan kedua tersangka atas nama Kosel (24) warga Desa Tegalsari Kedu dan Kicuk (21) warga Desa Traji Parakan Temanggung terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba jenis Pil Yarindo

“Kedua tersangka merupakan satu jaringan dan keduanya mempunyai peran masing-masing Kosel sebagai pembeli kemudian Kicuk bertugas mengedarkan dan keduanya ditangkap ditempat yang berbeda.” Terangnya. Selasa (29/11).

Lebih lanjut Minarto menjelaskan dari tangan Kosel petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi 500 butir pil warna putih berlogo huruf Y/ pil yarindo sedangkan dari tangan Kicuk dapat disita satu bungkus plastik berisi 480 butir pil Yarindo, tiga bungkus klip masing-masing berisi 10 butir pil Yarindo dan satu bungkus klip berisi 6 butir pil yarindo.

“Tersangka membeli pil yarindo melalui jasa paket kemudian dikemas ulang dan dijual dengan harga Rp. 30 Ribu per 10 butir,” jelas minarto.

Sementara itu dari pengakuan para tersangka sasaran dari penjualan pil yarindo tersebut adalah para pelajar.

“Sasaran penjualan kepada para pelajar dan juga adik kelas,’ Akunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini para tersangka harus mendekam ditahanan Polres Temanggung sambil menunggu proses lebih lanjut dan para tersangka dijerat dengan pasal “setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan dan atau tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 196 yo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).” Pungkasnya.

(Humas Polres Temanggung)