Tanpa Sebab Yang Jelas Aniaya Tetangga Saat Di Alfa Mart, Dua Warga Ngadirejo Diamankan Polisi

Tanpa Sebab Yang Jelas Aniaya Tetangga Saat Di Alfa Mart, Dua Warga Ngadirejo Diamankan Polisi

  05 Jan 2024

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng beserta Polsek Ngadirejo berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku berinisial AS (230 dan WM (30) keduanya merupakan warga Manggong Ngadirejo terhadap korban atas nama GP (35) yang merupakan tetangga pelaku. Kejadian tersebut berlangsung di halaman Alfamart, Jalan Raya Ngadirejo Parakan, Kelurahan Manggong, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung.

Wakapolres Temanggung Kompol Minarto kepada awak media menerangkan kejadian dimulai pada hari Kamis, 7 Desember 2023, sekitar pukul 01.40 WIB. Korban yang tengah berada di Alfamart didekati oleh kedua pelaku yang merupakan tetangganya. Tanpa alasan yang jelas, kedua pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban di depan warga lainnya.

“Menurut pengakuan korban dirinya tidak mengetahui alasan kenapa di pukuli oleh kedua pelaku,“ Terangya. Jumat (5/1) di Mapolres setempat.

Kompol Minarto menjelaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut terjadi berulang kali dan melibatkan beberapa saksi mata. Setelah kejadian di Alfamart, korban bersama pelaku dan saksi lainnya pergi ke Kantor Kelurahan Manggong dengan maksud mendamaikan. Namun, alih-alih mencari solusi, tersangka AS kembali melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian muka dan hidung kemudian melaporkan ke Polsek Ngadirejo,“ Jelasnya.

Kompol Minarto mengungkapkan mendapati laporan tersebut petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan mengumpulkan saksi serta berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah pakaian yang diduga menjadi bagian dari kejadian tersebut.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Polres Temanggung. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUHPidana tentang Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman 5 tahun enam bulan penjara.

Dalam kesempatan tersebut Wakapolres Temanggung Kompol Minarto didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Budi Raharjo dan Kapolsek Ngadirejo, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta menindak tegas pelaku kejahatan.

Masyarakat diminta untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar, serta berkoordinasi dengan kepolisian apabila menemui situasi yang mencurigakan serta jangan main hakim sendiri.

(Humas Polres Temanggung/ AF)