Tangkap Tiga Tersangka Penjual Bahan Mercon Melalui COD, Polres Temanggung Sita 10,7 Kg Bahan Mercon

Tangkap Tiga Tersangka Penjual Bahan Mercon Melalui COD, Polres Temanggung Sita 10,7 Kg Bahan Mercon

  01 Apr 2023

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan 3 tersangka pembuat dan penjual bahan mercon dan dari para tersangka dapat diamankan 10,7 Kilogram bubuk mercon.


Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi melalui Wakapolres Kompol Minarto kepada awak media menerangkan ketiga tersangka yakni IK (30) warga Kedu, YA (18) dan WA (20) keduanya merupakan warga Gemawang Temanggung.

“Ketiga tersangka di tangkap petugas di dua tempat yang berbeda yaitu Kandangan dan Kota,” Terang Minarto, Jumat (31/3).

Lebih lanjut Kompol Minarto mengatakan IK di amankan petugas saat akan melakukan transaksi obat mercon tepatnya di jalan Pahlawan Temanggung dan dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa obat mercon 6,7 Kg dengan kemasan per ons, sedangkan tersangka YA dan WA keduanya diamankan petugas saat akan menjual bahan dan petasan di Jalan Malebo Kandangan dan dari keduanya dapat diamankan barang bukti 4 Kg obat mercon dan 2 buah mercon tanggung.

”Para Tersangka ditangkap saat akan menjual bahan mercon,” Lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut Kompol Minarto menjelaskan dari pengakuan para tersangka mereka membuat petasan sendiri dengan cara membeli serbuk obat melalui online kemudian di racik sehingga menjadi bahan mercon. Selanjutnya bahan mercon yang sudah jadi tersebut dijual kembali dengan cara COD.

“Bahan mercon yang sudah jadi dijual dengan harga Rp. 250 ribu per kilonya,” Jelas Wakapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini para tersangka mendekam di tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU RI No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dan barang berbahaya lainnya.

”Ancaman hukuman pada pasal tersebut adalah hukuman mati atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 Tahun Penjara,” Pungkasnya.

Tidak lupa Wakapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak berbuat sesuatu yang erugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain apalagi membuat mercon dikarenakan sudah banyak contoh korban. Ia juga meminta masyarakat untuk menginformasikan apabila mengetahui pembuat maupun penjual mercon melalui Call Center 110 atau WA Kapolres Temanggung serta nomor Polsek terdekat.

(Humas Polres Temanggung).