Tahun 2020 Polres Temanggung Ungkap 122 Kasus

Tahun 2020 Polres Temanggung Ungkap 122 Kasus

  04 Jan 2021

Wartatemanggung | TEMANGGUNG – Sepanjang tahun 2020 Polres Temanggung Polda Jateng berhasil menyelesaikan dan ungkap kasus kriminalitas sebanyak 122 kasus dan di bandingkan tahun sebelumnya mengalami kenaikan 14 kasus atau 14,3 persen.

Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi didampingi Pejabat utama Polres Temanggung kepada awak media mengatakan kenaikan kasus disertai juga dengan kenaikan pengungkapan kasus.

“Pada 2019 terdapat 43 kasus menonjol dan pada 2020 sebanyak 57 kasus atau terjadi peningkatan 14 kasus. Kasus penyelesaiannya juga naik 37,3 persen yakni sebanyak 19 kasus dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2019 selesai 32 kasus dan di 2020 selesai 51 kasus,” ungkapnya.

Benny menjelaskan, kasus menojol yang berhasil diungkap yakni pembunuhan berencana di Desa Tleter Kecamatan Kaloran pada 13 Mei. Kasus KDRT di Desa Karangwuni Pringsurat pada 22 Agustus, kekerasan pada anak hingga meninggal dunia di Desa Mojotengah Kedu 11 Desember dan pewarnaan cabai pada 30 Desember.

“Kejadian menonjol yang berhasil kita ungkap dan sempat viral di media sosial baru-baru ini adalah pewarnaan cabai menggunakan pilok,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut Kapolres beserta jajarannya berkomitmen untuk memberantas dan menekan terjadinya kasus tindak pidana di Wilayah Hukum Polres Temanggung khususnya kasus Narkoba.

“Kasus narkoba terjadi peningkatan kasus yaitu sebanyak 27 kasus dengan 28 tersangka pada tahun 2020, naik 6 kasus dibanding pada 2019 yang berjumlah 21 kasus dengan 23 tersangka,” lanjutnya.

Narkoba masih menjadi ancaman nyata bagi generasi muda dan kita berkomitmen untuk memberantasnya dan Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berkoordinasi dan memberikan informasi apabila menemukan suatu tindak kejahatan.

“Informasi sekecil apapun akan kita tindak lanjuti, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas tindak kejahatan,” pungkasnya.