Simpan Psikotropika Untuk Dikonsumsi, Warga Lampung Di Tangkap polisi

Simpan Psikotropika Untuk Dikonsumsi, Warga Lampung Di Tangkap polisi

  05 Des 2022

Wartatemanggung.com. Temanggung – Untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba, Satresnarkoba Polres Temanggung menangkap RM, (26) warga Bandar Lampung yang tinggal di Desa Dangkel Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung dikarenakan terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan Psikotropika atau menerima penyaluran Psikotropika.

Kapolres Temanggung, Polda Jateng AKBP Agus Puryadi melalui Wakapolres Kompol Minarto kepada awak media pada saat konferensi pers menerangkan tersangka ditangkap di Komplek Terminal Maron Kelurahan Sidorejo Temanggung pada saat selesai mengambil paket Psikotropika jenis Alprazolam miliknya yang dibeli secara online.

“Petugas mendapat informasi dari masyarakat kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan,” terangnya, Senin (5/12).

Lebih lanjut Wakapolres mengungkapkan dari tangan tersangka dapat diamankan barangbukti berupa 1 (satu) lembar Riklona 2 Clonazepam Tablet 2 mg dalam kemasan warna silver berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (Satu) butir Alprazolam 0,5 mg dalam kemasan warna silver serta 1 (satu) buah kardus pengiriman paket.

“Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan rencananya akan dipakai sendiri,” ungkap Wakapolres.

Wakapolres mengatakan tersangka melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika atau menerima penyaluran Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 62, Subsider Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Ancaman hukuman pidana, pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pada kesempatan tersebut Wakapolres Temanggung mengungkapkan bahwa berbagai upaya sudah dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Temanggung dalam mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba baik itu berupa sosialisasi, edukasi maupun pembinaan ke sekolah maupun komunitas.

“Perlu Kerjasama seluruh komponen masyarakat baik itu orang tua maupun lingkungan tempat tinggal dan juga berbagai aspek dalam penanggulangan narkoba, bersama kita pasti bisa,” Pungkas Wakapolres.

(Kang Rozi).