Simpan Dan Edarkan Uang Palsu, Dua Warga Parakan Diamankan Polisi

Simpan Dan Edarkan Uang Palsu, Dua Warga Parakan Diamankan Polisi

  02 Jan 2024

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengungkap dan menangkap dua orang tersangka berinisial MAM (21), warga Desa Mandisari Parakan dan MA (22) Warga Desa Dangkel Parakan atas kasus Tindak Pidana setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Raharjo kepada awak media mengungkapkan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran uang yang diduga palsu, menindaklanjuti indormasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tepatnya di sebuah gudang bekas selepan yang terletak di Desa Mandisari Parakan.

“Tanpa perlawanan kedua tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barangbukti yang disimpan di tempat tersebut,“ Ungkap Kapolres. Selasa (2/1).

Kapolres menjelaskan dari tersangka petugas berhasil mengamankan barangbukti berupa 32 (Tiga puluh dua) lembar uang palsu dengan pecahan Rp. 100.000,- dengan rincian 11 ( Sebelas lembar) uang pecahan Rp. 100.000,- (HMM099124), 2 (Dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (HMM099125), 8 (Delapan) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (HMM099126), 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (HMM099122), 5 (Lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (HMM099121), 2 ( dua ) lembar uang palsu dengan pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu ) dengan nomor seri (HMM099123) sisa dari pembelian uang palsu sebelumnya, 1 ( satu ) buah handphone dengan Merk Infinix HOT 20i yang di dalamya terisi dual sim card yaitu kartu XL Axiata dan Indosat Ooredoo yang digunakan untuk pemesanan uang palsu melalui Telegram dan 1 ( satu ) buah Tas Selempang warna hitam ukuran 17cm x 12 cm bertuliskan OURS.IST sebagai tempat untuk menaruh 2 ( dua ) lembar uang palsu dengan pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu ) sisa dari pembelian uang palsu sebelumnya.

“Para tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan didapat melalui pemesanan secara online di Jakarta,“ Jelasnya.

Lebih lanjut orang nomor satu di Polres Temanggung tersebut mengatakan bahwa dari pengakuan kedua tersangka mereka membeli uang yang diduga palsu tersebut dengan perbandingan 1:3 yaitu membeli uang yang diduga palsu dengan pecahan Rp. 100.000,- melalui facebook yaitu uang Rp. 1 Juta asli mendapatkan Rp. 3 juta uang palsu dan akan dikirimkan melalui paket.

“Rencananya uang diduga palsu tersebut akan diedarkan untuk dibelanjakan namun belum sempat dibelanjakan sudah diamankan oleh petugas Kepolisian dan mereka mengatakan memesan uang tersebut bahwa tidak ada hubungannya dengan Pemilu tetapi murni untuk dibelanjakan,“ Terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka diamankan di Polres Temanggung dan di jerat dengan pasal 36 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 Tahun dan denda 10 milliar rupiah.

“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk waspada dan hati-hati, pastikan cek keaslian uang yang kita terima dan apabila menemukan adanya pelanggaran segera laporkan dan akan segera kami tindaklanjuti,“ Pungkasnya.

(Humas Polres Temanggung