Simpan Dan Edarkan Obat Keras Jenis Pil Yarindo, Warga Parakan Temanggung Diamankan Polisi
Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satresnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan satu orang warga parakan berinitial MS (19) dikarenakan terbukti melakukan perkara tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi/obat keras jenis pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Resnarkoba AKP Luqman Effendi kepada awak media menerangkan, berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka memiliki dan mengedarkan obat keras jenis Pil Yarindo dirumahnya, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
“Tersangka berhasil kita amankan di rumahnya tepatnya di Desa Campursalam Parakan Temanggung,“ Terangnya. Jumat (6/10).
AKP Luqman menjelaskan setelah dilakukan penangkapan kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka disaksikan perangkat setempat dan dari rumah tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buat kardus pengiriman paket berisi 1 (satu) buah kemasan plastik bening yang berisi pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo sebanyak 1.000 (seribu) butir dan di dalam lemari baju kamarnya berupa : 2 (dua) cepuk/botol warna putih kosong, 2 (dua) pack plastik klip ukuran 4×6 dan 1 (satu) pack plastik klip ukuran 10×7 yang disimpan diatas rak kosmetik susun.
“Tersangka tidak bisa mengelak dan dari pengakuannya barang tersebut merupakan milik temannya yang saat ini sudah diketahui identitasnya dan kita tetapkan sebagai DPO,“ Jelas AKP Luqman.
Lebih lanjut AKP Luqman mengungkapkan dari pengakuan tersangka dirinya berperan menerima pil Yarindo kemudian menaruh / mengirim pil yarindo ke suatu tempat sesuai perintah dari temannya serta mengemas dan mengedarkan/menjual kembali pil yarindo dan uang hasil penjualan dikirimkan kepada temannya.
“Dari pengakuannya ia hanya bertugas sebagai pengedar saja dan uang hasil penjualan dikirimkan ke temannya,“ Lanjutnya.
Sementara itu dari pengakuan tersangka MS dirinya telah 3 (tiga) kali menerima kiriman paket pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo yaitu pertama pada bulan Juli 2023 berupa 1 (satu) buah botol/cepuk warna putih yang berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo, sebagian dikirimkan ke alamat sesuai perintah dan sebagian dikemas ulang dan dijual hingga habis tersisa botol putih kosong, yang kedua pada bulan Agustus 2023 menerima lagi 1 (satu) buah botol/cepuk warna putih yang berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo, dan yang ketiga menerima paket pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 berupa 1 (satu) buah kemasan plastik bening yang berisi pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo sebanyak 1.000 (seribu) butir, belum sempat dikemas dan diedarkan.
“Tersangka menjual tiap paket berisi 10 butir pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo dengan harga Rp.30.000,00 (Tiga puluh ribu rupiah) atau tiap box berisi 100 butir pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo dengan harga Rp.200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah),“ Beber Kasatresnarkoba.
Tersangka terbukti melakukan tindak pidana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan memenuhi keamanan, khasiat atau kemanfataan dan mutu dan atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan pratek kefarmasian terkait dengan sedian farmasi berupa obat keras
“ Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).” Pungkasnya.
(Humas Polres Temanggung).