Sidak Minyak Goreng, Ini Imbauan Kapolres Temanggung Kepada Distributor

Sidak Minyak Goreng, Ini Imbauan Kapolres Temanggung Kepada Distributor

  23 Mar 2022

Wartatemanggung.com, Temanggung – Kapolres Temanggung, Polda Jateng AKBP Burhanuddin meminta distributor di wilayahnya langsung mendistribusikan minyak goreng (migor) ke toko-toko sub agen, harapannya masyarakat lebih mudah mendapatkan dan tidak terjadi antrean pembelian. Rabu (23/3/2022) pagi, Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DISPERINDAGKOP) Temanggung blusukan ke Pasar Kliwon serta Swalayan Laris Toserba Temanggung.

“Saya imbau agar minyak goreng langsung didistribusikan ke toko-toko sub agen. Sehingga warga bisa langsung membeli ke sub agen agar tidak terjadi penumpukkan yang bisa menimbulkan kerawanan penyebaran Covid-19”, kata Kapolres, Rabu (23/3/2022).

Kapolres mengatakan, pemantauan minyak goreng yang dilaksanakan bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DISPERINDAGKOP) Temanggung bertujuan untuk mengetahui langsung stok serta distribusi minyak goreng yang saat ini terjadi kelangkaan. Dari pantauan tersebut, stok minyak goreng di Kabupaten Temanggung cukup aman.

Namun demikian, diharapkan distributor lebih cepat dalam pendistribusian, sehingga tidak menimbulkan kerumunan warga yang antre membeli minyak goreng untuk antisipasi penyebaran Covid-19.

“Kami juga berharap warga tidak panik kemudian melakukan pembelian secara berlebihan yang justru bisa menyebabkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasaran. Sesuaikan saja dengan kebutuhan”, ucapnya.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Polres Temanggung tu menjelaskan, pengawasan dan pengecekan yang dilakukan anggota secara intensif, bertujuan agar masyarakat tidak panik menghadapi kelangkaan minyak goreng, mengingat kebutuhan masyarakat akan minyak goreng saat ini sangat tinggi.

“Ini merupakan tindak lanjut perintah Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengenai pengawasan ketersediaan migor bersama Kementerian Perdagangan, guna untuk memastikan ketersediaan stok hingga harga penjualan minyak goreng dipasaran sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah”, jelasnya.

“Kami dari pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas, jika ditemukan ada pengusaha, agen ataupun toko swalayan yang melakulan penimbunan minyak goreng hingga menjual minyak goreng di atas harga yang telah di tentukan oleh pemerintah”, tutupnya.

(kangrozi)