Sepeda Motor Untuk Jualan Cilok Rusak, Warga Wonosari Nekat Curi Sepeda Motor Yang Terparkir Di Garasi
Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Warga Desa Wonosari Kecamatan Bulu diamankan anggota Satreskrim di rumahnya atas dugaan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi tepatnya di garasi rumah milik Muhammad Tri Subkhi yang beralamatkan di Desa Gondosuli Kecamatan Bulu Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Reskrim AKP Budi Raharjo pada saat jumpa pers mengatakan tersangka berinisial S (28) warga Desa Wonosari Kecamatan Bulu berhasil diamankan oleh petugas gabungan atas dugaan kasus pencurian sepeda motor jenis Homda Beat yang terparkir digarasi milik warga.
“Tersangka diamankan oleh petugas setelah menjual sepeda motor hasil curian di media sosial Facebook melalui akun temannya,“ Terangnya. Senin (10/6) di aula Mapolres setempat.
AKP Budi mengungkapkan bahwa tersangka sehari-harinya bekerja sebagai penjual Cilok keliling dan dari pengakuannya saat ini sepeda motornya rusak kemudian muncul ide untuk melakukan pencurian sepeda motor yang nantinya uang hasil penjualan sepeda motor curian tersebut akan digunakan untuk modal dagang Cilok serta memperbaiki sepeda motornya yang rusak.
“Dari pengakuan tersangka dirinya nekat melakukan pencurian dikarenakan butuh modal usaha serta sepeda motor yang biasa digunakan untuk berdagang keliling rusak,“ Ungkap Budi.
Lebih lanjut AKP Budi menjelaskan bahwa tersangka melakukan pencurian seorang diri, dalam melakukan aksinya tersangka S menyewa tukang ojek untuk mengantarkannya ke Desa Gondosuli, setelah sampai ditempat tujuan kemudian tersangka mencari sasaran secara acak.
“Tersangka mencari sasaran kendaraan yang tidak terkunci atau kendaraan yang kuncinya masih tertinggal di sepeda motor,“ jelas AKP Budi.
AKP Budi melanjutkan tersangka S sebetulnya berhasil mengambil dua unit sepeda motor yang pertama jenis supra kemudian pada saat membawa sepeda motor tersebut tersangka melihat ada sepeda motor Honda Beat yang terparkir digarasi dengan kunci masih menempel di sepeda, mengetahui hal tersebut kemudian tersangka menaruh sepeda motor Supra hasil curian di Depan RSK dan kembali ke TKP untuk mencuri sepeda motor Honda Beat.
“Pada saat akan mengambil sepeda motor supra yang diparkirkan di RSK tersangka mengurungkan niatnya dikarenakan sudah banyak masyarakat yang berkumpul ditempat tersebut menunggui sepeda motor,“ Lanjut AKP Budi.
Guna mempertanggungjawaban perbuatannya kini tersangka S diamankan di Polres Temanggung dan di jerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal atau selama-lamanya 5 ( lima ) tahun penjara.
Tidak lupa AKP Budi menghimbau kepada masyarakat agar apabila memarkirkan sepeda motornya selalu mengecek keamanan serta memastikan dalam kondisi terkunci dan aman.
“Kejahatan terjadi apabila ada niat serta kesempatan, maka dari itu selalu cek dan jangan memarkirkan kendaraan secara sembarangan,” Pungkasnya.
(Humas Polres Temanggung).