Seorang pengguna Narkotika berhasil dibekuk beserta sejumlah barang bukti yakni obat-obatan terlarang jenis alprazolam

Seorang pengguna Narkotika berhasil dibekuk beserta sejumlah barang bukti yakni obat-obatan terlarang jenis alprazolam

  01 Nov 2022

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar Sugeng, S.Sos menyebutkan, tersangka dalam kasus obat-obatan jenis psikotropika ini adalah HARNAS BUDI UTAMA alias TITUT, warga Pandesari Kel. Parakan Wetan Kec. Parakan Kab. Temanggung.

“Tersangka ini hanya membeli dan memiliki obat terlarang,,” terangnya, kemarin.

Dikatakan, terbongkarnya kasus peredaran obat-obatan terlarang ini berawal dari Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan obat Psikotropika jenis Alprazolam diwilayah Kabupaten  Temanggung.

Dari informasi warga ini kemudian petugas dari Satres Narkoba melakukan pengintaian, hingga akhirnya bisa menangkap dan mengamankan barang bukti.

Kasatres Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistyo menyebutkan, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka di antaranya, 10 butir Alprazolam tablet 0,5 mg dalam kemasan warna silver, 10 butir Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg dalam kemasan warna biru, atu buah kardus pengiriman paket JNT, satu unit handphone Asus warna biru.

Tersangka mengakui Psikotropika jenis Alprazolam tersebut miliknya dan dibeli secara online.

“Keterangan itu didapat saat anggota Satuan Reserse Narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka,” terangnya.

Tersangka juga mengakui Psikotropika jenis Alprazolam tersebut digunakannya sendiri.

Tersangka  melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika atau menerima penyaluran Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 62, Subsider Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,” katanya. (Humas Polres Temanggung)