Selenggarakan Live Music Ditengah Pandemi, Klowor Digelandang Polisi
Wartatemanggung | Temanggung – Kegiatan live musik dangdut di Dusun Biyeng, Desa Klepu, Kecamatan Pringsurat pada Selasa (9/2/2021) malam, dibubarkan oleh satgas Covid-19 Kecamatan Pringsurat. Kegiatan pembubaran live musik dangdut ini dikarenakan pihak Penyelenggara tidak mengindahkan peringatan dan bersikukuh untuk tetap melaksanakan kegiatan tersebut.
Kapolsek Pringsurat Polres Temanggung Polda Jateng Iptu Marimin menjelaskan bahwa sebelum kegiatan pembubaran dilakukan team Satgas Covid-19 Kecamatan Pringsurat sudah dilakukan negosiasi dikarenakan masih masa pandemi dan tidak ada ijin.
“Kegiatan berkerumun dalam kegiatan live musik dangdut tersebut dapat meningkatkan resiko penyebaran Covid-19. Masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada guna menghindari Covid-19,”terangnya.
Lebih lanjut Marimin menjelaskan,selaku penyelenggara kegiatan live musik Saudara Eko Baisoyo alias Klowor dan Saudara Anton Golok bersikukuh untuk terus meneruskan kegiatan live musik ditengah wabah Covid-19. Dengan alasan acara tersebut hanya untuk live streaming di channel youtube dan digelar secara virtual.
“Kegiatan kali ini tidak ada ijin dan sudah ada larangan untuk tidak melaksanakan kegiatan yang mengundang berkumpulnya massa sehingga rawan penularan Covid-19.” Pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Penyelenggara kegiatan tersebut lalu dibawa ke Polres Temanggung guna dimintai keterangan.
(Dian)