Selama Satu Bulan, Satlantas Polres Temanggung Sita 85 Sepeda Motor Berknalpot Brong

Selama Satu Bulan, Satlantas Polres Temanggung Sita 85 Sepeda Motor Berknalpot Brong

  14 Jan 2022

Wartatemanggung.com, Temanggung – Polres Temanggung Polda Jateng akan menindak tegas para pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan berlalu lintas, terutama bagi kendaraan bermotor yang memakai knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan atau berknalpot brong.

“Semua kendaraan bermotor yang tidak tertib lalu lintas akan kami tidak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama kendaraan dengan knalpot brong,” tegas Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, Jumat (14/1/2022) siang.

Kapolres menegaskan, penindakan ini tidak hanya bagi pengguna kendaraan bermotor secara individu saja, namun juga akan diterapkan pada pengguna kendaraan bermotor yang berkelompok atau yang sedang sedang melaksanakan konvoi.

“Tidak pandang bulu, semua yang melanggar akan kami tindak tegas, saat sendirian maupun sedang berkonvoi kendaraan tetap akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku, karena knalpot brong sangat menganggu kenyamanan masyarakat maupun pengguna jalan lainnya,” tegas Kapolres.

“Selama satu bulan terakhir, sudah ada 85 sepeda motor dengan knalpot brong yang sudah kami amankan,” imbuhnya.

Selain itu, orang nomor satu di Polres Temanggung tersebut juga mengungkapkan pihaknya akan menyita kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran dan mengamankannya sembari menunggu proses persidangan. Kendaraan baru bisa diambil jika sudah ada putusan pengadilan dan knalpotnya sudah diganti dengan yang standar.

“Harus melalui proses persidangan terlebih dahulu, baru kendaraan bisa dibawa pulang, namun knalpot wajib diganti terlebih dahulu dengan knalpot sesuai spesifikasi,” jelasnya.

Kapolres mengingatkan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi peryaratan teknis dan layak jalan, termasuk penggunaan knalpot brong akan dikenakan denda sebesar Rp. 250.000,- dan kurungan penjara paling lama satu bulan.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Temanggung AKP Komang Karisma menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi terhadap kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai dengan standarnya dan melengkapi surat-surat lainnya.

“Sehingga masyarakat yang menggunakan kendaraan yang tidak standar (knalpot brong) bisa berkurang demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Temanggung,” tegasnya.

(kangrozi)