Sebanyak 29 Personel Polres Temanggung Naik Pangkat Setingkat Lebih Tinggi

Sebanyak 29 Personel Polres Temanggung Naik Pangkat Setingkat Lebih Tinggi

  02 Jul 2021

Wartatemanggung.com, Temanggung – Bertempat di halaman apel, Kepala Kepolisian Resor Temanggung Polda Jateng AKBP Burhanuddin memimpin upacara kenaikan pangkat periode 1 Juli 2021 dan dihadiri oleh seluruh pejabat utama Polres dan Kapolsek Jajaran serta anggota Polres Temanggung.

Dalam amanatnya, Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin mengatakan, bahwa kenaikan pangkat merupakan hal yang wajar dikarenakan hal tersebut untuk memenuhi tuntutan kebutuhan organisasi dan tentunya sudah dipertimbangkan secara matang.

“Total secara keseluruhan ada 29 personel Polres Temanggung yang mendapatkan naik pangkat tahun 2021 ini terdiri dari Aipda ke Aiptu sejumlah 4 personel, Bripka ke Aipda sejumlah 20 personel, Brigpol ke Bripka sejumlah 4 personel dan Briptu ke Brigpol sejumlah 1 personel,” ujar Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin.

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada personel yang telah dinaikkan pangkatnya satu tingkat lebih tinggi,” tuturnya, Jumat (2/7/2021).

Selain itu, Kapolres berharap bagi personel yang dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi jangan dianggap sebagai berkah semata, namun juga harus dipandang sebagai sebuah amanah yang harus dijunjung tinggi karena semua akan dipertanggungjawabkan baik di dunia maupun di akhirat kelak.

“Kedepan tantangan tugas semakin komplek, maka dari itu diharapkan semua anggota Polri harus siap dan cepat tanggap dalam pelaksanaan tugas untuk masyarakat,” pintanya.

Akhir amanatnya, orang nomor satu di Polres Temanggung itu menyampaikan terkait keputusan kebijakan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dimulai tangggal 3-20 Juli 2021 untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.

Dikatakannya, jika PPKM Mikro dilaksanakan dengan himbauan, maka dengan diberlakukan PPKM Darurat dilakukan dengan cara semisal ada kerumunan massa akan dibubarkan, obyek wisata ditutup, restoran, tempat hiburan jam operasional diperpendek. Jadi bisa betul-betul melakukan pengetatan perilaku masyarakat.

“PPKM Darurat ini intinya pelaksanaan PPKM Mikro yang sudah berjalan lebih ditingkatkan lagi, oleh karena itu semua elemen harus bergerak bersama. Mulai pemerintah daerah, TNI, Polri, dan masyarakat harus bersama-sama melaksanakan PPKM Darurat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

(kangrozi)