Satresnarkoba Polres Temanggung Tangkap Pengedar Narkoba Dan Sita 739 Butir Pil Berbagai Merk

Satresnarkoba Polres Temanggung Tangkap Pengedar Narkoba Dan Sita 739 Butir Pil Berbagai Merk

  27 Mei 2023

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Komitmen Polres Temanggung untuk memberantas peredaran narkoba tidak hanya isapan jempol belaka, terbukti Satresnarkoba Polres Temanggung berhasil menangkap seorang pengedar berinisial TYS (36) warga Kelurahan Kowangan Temanggung.

Kapolres Temanggung, Polda Jateng AKBP Agus Puryadi melalui Kasi Humas AKP Ari Fajar kepada awak media menerangkan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Kabupaten Temanggung, menanggapi hal tersebut Satresnarkoba Polres Temanggung kemudian melakukan penyelidikan dan didapatlah nama pelaku kemudian petugas berhasil diamankan dirumahnya Kowangan Temanggung.

“Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita ratusan butir obat terlarang yang disimpan dirumah kosong yang berlokasi disamping rumahnya,” Terangnya. Sabtu (26/5).

Lebih lanjut AKP Ari menjelaskan barak bukti yag berhasil diamankan dari pelaku antara lain berupa 409 butir Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan warna silver, 150 butir Riklona Clonazepam tablet 2 mg dan 180 butir Atarax tablet 1mg kemawan warna biru.

“Tersangka merupakan pegedar dan total petugas berhasil menyita 739 butir obat terlarang dengan berbagai merk,” Lanjutnya.

Sementara itu dari pengakuan tersangka dirinya menjual tiap lembar obat psikotropika berisi 10 butir dengan harga perpaket Rp. 200.000.- dan mengaku barang haram tersebut merupakan titipan dari temannya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO dengan cara mengambilnya ditempat yang sudah ditentukan.

“Barang tersebut bukan milik saya namun titipan dan saya bertugas menjualkan saja,” Akunya.
Tersangka TYS terbukti melakukan perkara tindak pidana tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa Psikotropika atau menyalurkan Psikotropika atau menyerahkan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 62, Subsider Pasal 60 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Ancaman hukuman pidana pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).” Pungkas Ari.

(Humas Polres Temanggung).