Satresnarkoba Polres Temanggung TAngkap Pemuda Edarkan Pil Yarindo
Wartatemanggung.com. Temanggung – Satresnarkoba Polres Temanggung mengamankan Kenang (26) warga Desa Gandon Kaloran Temanggung karena terbukti memiliki, menyimpan dan/atau mengedarkan obat daftar G berupa pil Yarindo.
Wakapolres Temanggung Polda Jateng Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi menerangkan, tersangka ditangkap pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 dirumahnya, kemudian dengan didampingi perangkat desa setempat petugas melakukan penggeledahan dan didalam kamar tersangka berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah kardus pengiriman paket dengan penerima KENANG yang didalamnya terdapat 1 (Satu) botol / cepuk warna putih berisi 1.000 butir pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo.
“Di saku jaket jeans merk levis milik tersangka juga ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik warna biru berisi, 20 butir pil warna putih berlogo Y / Yarindo, uang tunai Rp. 20.000,- hasil penjualan pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo,” terangnya,
Lebih lanjut Ahmad Ghifar menjelaskan modus tersangka adalah membeli Pil Yarindo secara online kemudian barang dikirim melalui jasa paket, setelah menerima kiriman Pil Yarindo, tersangka mengemas ulang menjadi paketan kecil, tiap paket berisi 10 butir
“Tersangka menjual tiap paket berisi 10 butir Pil Yarindo dengan harga harga Rp. 30.000,-,” lanjutnya.
Atas perbuatannya tersebut kini tersangka amendekam dlam tahanan POlres Temanggung dan diancam dengan pasal “setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan dan atau tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 196 yo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).” Pungkasnya.
(Humas Polres Temanggung)