Satresnarkoba Polres Temanggung Musnahkan Barangbukti Narkoba Jenis Sabu Hasil Ops Pekat Candi-2024
Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satresnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng melakukan pemusnahan barangbukti sabu-sabu seberat 28,55418 Gram yang merupakan sisa dari barangbukti hasil Ops Pekat Candi-2024, kegiatan pemusnahan barangbukti tersebut dihadiri oleh Bidlabfor Polda Jateng, BNNK, Kajari, Dinas Kesehatan, PN Temanggung, Tersangka berikut Penasehat Hukum, pejabat Utama Polres Temanggung serta awak media.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat dalam sambutannya mengatakan bahwa barangbukti yang dilakukan pemusnahan merupakan barangbukti dari 2 orang tersangka pengedar sabu-sabu atas nama DSR dan DIG dan barang bukti yang dimusnahkan merupakan sisa dari penyisihan BB yang ada guna persidangan di PN.
“Barangbukti sabu-sabu kita dapatkan dari 2 tersangka pengedar pada saat operasi Pekat Candi-2024,“ Ujarnya. Senin (1/4).
Kapolres mengungkapkan pemusnahan barangbukti dilakukan dengan cara di masukkan ke dalam mesin blender dicampur dengan air, kemudian dibuang di lubang toilet dengan disaksikan para tersangka.
“Sebelum dimusnahkan BB Sabu dilakukan pengecekan oleh Bidlabfor Polda Jateng guna memastikan barang tersebut asli atau palsu,“ Ungkap Kapolres.
Sementara itu Kasatresnarkoba AKP Luqman Effendi mengatakan bahwa Polres Temanggung selalu berkomitmen terhadap pemberantasan peredaran gelap narkoba dan obat-obat berbahaya lainnya, berbagai upaya telah dilakukan baik itu sosialisai maupun penyuluhan serta secara aktif melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pengedar maupun bandar narkoba.
“Polres Temanggung berkomitmen untuk memberantas dan membatasi gerak para pelaku penyalahgunaan narkoba, mari kita jaga keluarga dan lingkungan dari bahaya narkoba,“ Pungkasnya.
(Humas Polres Temanggung).