Satresnarkoba Polres Temanggung Amankan Pemuda Pengedar 1.000 Butir Pil Berlogo Y Tanpa Memiliki Izin

Satresnarkoba Polres Temanggung Amankan Pemuda Pengedar 1.000 Butir Pil Berlogo Y Tanpa Memiliki Izin

  08 Okt 2021

Wartatemanggung.com, Temanggung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung Polda Jateng berhasil mengamankan seorang pemuda karena terbukti menyimpan dan mengedarkan ribuan butir pil yarindo tanpa memiliki izin.

Wakapolres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi kepada awak media menjelaskan, penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Kedu Temanggung dilakukan transaksi obat-obatan terlarang.

“Tersangka berinisial HR (25), warga Desa Gondangwayang Kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung. Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian petugas dari Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka dibekuk tanpa perlawanan,” jelasnya., Jumat (8/10/2021).

Wakapolres menambahkan, tersangka merupakan pengedar dan menjual obat-obatan terlarang. Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari situs jual beli online dan dikirim melalui jasa pengiriman paket.

“Tersangka menjual kembali obat tersebut dengan tujuan untuk mendapat keuntungan,” imbuhnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu botol plastik berisi pil warna putih berlogo huruf Y sebanyak 1.000 butir, satu bungkus pengiriman paket, dua buah kotak kardus, dua pak plastik klip, Handphone merk Realme warna hitam dan uang tunai Rp. 400.000 hasil penjualan pil tersebut.

Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki standard dan atau persyaratan keamanan dan atau tidak memiliki ijin edar atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Karena terbukti melakukan tindak pidana, tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 1 miliar,” tegas Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi.

(kangrozi)