Satresnarkoba Polres Temanggung Amankan Dua Tersangka Pengedar Pil Yarindo

Satresnarkoba Polres Temanggung Amankan Dua Tersangka Pengedar Pil Yarindo

  24 Okt 2024

Wartatemanggung. TEMANGGUNG – Satresnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan dua orang tersangka berinitial MH (23) warga Secang Magelang dan RAP (25) warga Karangwuni, Pringsurat Temanggung atas perkara tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi / obat keras jenis Yarindo tepatnya di Jalan Raya Pringsurat Desa Nguwet Pringsurat Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasatresnarkoba IPTU Rio Putra Simanjuntak kepada awak media mengatakan pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 12.15 Wib. anggota Satresnarkoba Polres Temanggung mengamankan tersangka MH ditempat kerjanya tepatnya di Jalan Raya Pringsurat Desa Nguwet dari hasil pengeledahan terhadap badan/pakaian  yang digunakan oleh tersangka, petugas berhasil menemukan barangbukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok SAMPOERNA warna hitam yang didalamnya berisi 68 butir pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo dan uang tunai Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) yang disimpan di saku celana.

“Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan dia mendapatkan barang tersebut dari temannya RAP,” terangnya. Kamis (23/10).

IPTU Rio Putra Simanjuntak menambahkan petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka RAP dirumahnya di Desa Karangwuni Pringsurat dan dari tersangka RAP petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk REDMI warna biru.

“Dari pengakuan tersangka RAP dirinya mendapatkan Pil Yarindo setelah membeli dari Unggul (DPO) dengan cara ketemuan atau datang langsung kerumahnya setelah melakukan komunikasi melalui telepon,” Imbuhnya.

Lebih lanjut IPTU Rio mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan pengedar dan sudah lama mengedarkan obat keras jenis Pil Yarindo dengan sasaran teman-teman kerjanya maupun masyarakat yang membutuhkan dengan harga 1 paket berisi 10 butir pil Yarindo seharga Rp. 30.000.-.

“Kedua tersangka disamping pengedar juga pemakai, tersangka MH dan RAP membeli Pil Yarindo dalam jumlah banyak kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan,” Ungkap Rio.

Pada kesempatan tersebut IPTU Rio Putra Simanjuntak menghimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur ataupun mencoba-coba dengan narkoba apapun jenisnya dikarenakan berbahaya dan tidak ada manfaatnya.

“Mari bersama kita cegah dan berantas penyalahgunaan narkoba dimulai dari lingkungan keluarga, segera laporkan apabila mengetahui penyalahgunaan narkoba,” Pintanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan tindak pidana setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan memenuhi keamanan, khasiat atau kemanfataan dan mutu atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan pratek kefarmasian terkait dengan sedian farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).” Pungkasnya.

(Humas Polres Temanggung).