Satresnarkoba Polres Temanggung Amankan Dua Pengedar Psikotropika Asal Magelang, Ini Dia Kronologinya
Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satresnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan dua orang tersangka berinitial AB (23) warga Desa Candisari Kecamatan Secang, Magelang dan AD (33), warga Desa Salamsari Kecamatan Bandongan, Magelang atas perkara tindak pidana memiliki, menyimpan, menyalurkan Psikotropika.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui PLT. Kasi Humas AKP Susiyanto SH didampingi Kaur Bin Ops Satresnarkoba IPDA Deni Susiana kepada awak media pada saat konferensi Pers mengatakan berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Pringsurat Temanggung, petugas kemudian mengamankan tersangka AB tepatnya di Jalan raya Semarang-Secang dekat warung makan wilayah Desa Soropadan Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung.
“Dari penggeledahan terhadap badan/pakaian tersangka AB, petugas menemukan barang bukti di dalam tas slempang warna hitam yang dibawa tersangka berupa 1 buah bungkus rokok bertuliskan GUDANG GARAM yang didalamnya berisi 40 butir Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan warna biru dan 8 butir Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan warna biru disaku celana panjang warna abu-abu bagian depan sebelah kiri,” Terang AKP Susiyanto. Senin (12/2).
Lebih lanjut AKP Susiyanto mengungkapkan dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas tersangka AB mengaku membeli pil Psikotropika jenis Atarax dari tersangka AD alias DOBLEH. Dan dari keterangan tersebut petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AD dirumahnya tepatnya di Desa Salmkanci, Bandongan, Magelang.
“Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka AD berupa uang tunai Rp.300.000,00 hasil penjualan Psikotropika jenis Atarax dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru, dan atas perbuatannya tersebut tersangka berikut barangbukti diamankan di Polres Temanggung,” Ungkapnya.
Sementara itu dari pengakuan AB setelah membeli barang haram tersebut, biasanya dirinya akan menjual kembali dengan rincian tiap lembar/10 butir Atarax Alprazolam dijual dengan harga Rp.190.000,-.
AKP Susianto menjelaskan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa Psikotropika atau menyalurkan Psikotropika atau menyerahkan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 62, subsider Pasal 60 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Ancaman hukuman pidana pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).” Pungkasnya.
(Humas Polres Temanggung).