Satresnarkoba Polres Temanggung Amankan Dua Orang Pengedar Narkoba Warga Temanggung Dan Semarang
Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satresnarkoba Polres Temanggung berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengedarkan sediaan farmasi / obat daftar G berupa pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo tepatnya di jalan Dusun Bolang Desa Klepu, Kranggan Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Surajat melalui Kasat Resnarkoba AKP Luqman Effendi kepada awak media menerangkan kedua tersangka atas nama DR (27) Warga Kranggan Temanggung dan JS (29) warga Semarang. Keduanya merupakan pengedar narkoba jenis Pil Yarindo dan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba yang dilakukan oleh DR, atas informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dan tersangka DR dapat diamankan.
“Dari penangkapan yang dilakukan terhadap DR kemudian petugas melakukan penggeledahan dan dapat diamankan barangbukti yang disimpan dalam saku jaket warna hijau yang dipakai oleh terlapor berupa 278 (Dua ratus tujuh puluh delapan) butir pil warna putih berlogo huruf Y dalam satu plastik klip serta uang tunai Rp. 120 Ribu yang dari pengakuan terlapor merupakan hasil dari penjualan pil serta HP,“ Terang Luqman. Jumat (26/8) Siang.
Lebih lanjut AKP Luqman mengatakan setelah melakukan interogasi terhadap DR, Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan Pil tersebut rencananya akan dijual kembali agar mendapatkan keuntungan. Dari tersangka DR petugas berhasil mendapatkan keterangan bahwa Pil Yarindo didapatkan dari JS warga Semarang .
“Pil didapatkan DR dari JS warga Semarang dan transaksi dilakukan secara langsung setelah sebelumnya berkomunikasi melalui Hand Phone dan janjian ketemuan di suatu tempat yang sudah disepakati,“ Lanjutnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengejar tersangka lain yaitu JS warga Semarang dan petugas berhasil mengamankan pelaku pada saat mengendarai Sepeda Motor di depan Minimart Jalan Temanggung-Kaloran Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan dari tersangka JS petugas menemukan barang bukti yang disimpan di bagasi berupa 1 (satu) buah tas belanja warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) cepuk/botol warna putih yang masing-masing berisi 1.000 (seribu) pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo.“ Ungkapnya.
AKP Luqman menambahkan dari tersangka JS juga diamankan uang tunai sebesar Rp. 360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone dan dari pengakuannya tersangka mengakui barang tersebut miliknya serta uang tersebut merupakan uang hasil penjualan Pil Yarindo.
Atas kejadian tersebut kini kedua tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung guna proses lebih lanjut dan kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana “setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki Perizinan Berusaha atau tidak sesuai standar, persyaratan keamanan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Subsider Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“ Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).” Pungkasnya.
(Humas Polres Temanggung)