Satresnarkoba Amankan Dua Pengedar Narkoba Jenis Pil Yarindo, Ini Kronologi DAn Hukumannya
Wartatemanggung.com. Temanggung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung Polda Jateng berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal jenis Yarindo, yang dilakukan oleh dua tersangka, JR (22) dan DL (20) keduanya merupakan warga Temanggung. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, di depan Toko Alfamart, Lingkungan Mujahidin, Kelurahan Giyanti, Temanggung. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan terkait pengedaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba, IPDA Deni Susiana kepada awak media mengatakan kedua tersangka diketahui mengedarkan obat keras dengan modus patungan membeli dalam jumlah besar untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan. Dari tangan JR, polisi menyita beberapa bukti diantaranya 450 butir pil Yarindo yang dikemas dalam plastik klip, sebuah tas selempang, ponsel merek Redmi, dan uang tunai Rp150.000. Sementara itu, polisi juga menyita barang bukti dari DL, yakni sebuah ponsel merek Oppo A57 serta sepeda motor Honda Supra tanpa identitas kendaraan.
“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut milik mereka berdua yang dibeli secara patungan dan akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan”. Ujarnya. Kamis (5/12) di Aula Mapolres setempat.
IPDA Deni Susiana menjelaskan bahwa barang tersebut dibeli dari seorang berinisial RD yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) beralamat di Semarang, transaksi dilakukan dengan cara komunikasi menggunakan handphone, setelah disepakati mau membeli berapa butir kemudian janjian di suatu tempat untuk melakukan transaksi pil yarindo (COD)
“Dari hasil pengakuan para tersangka mereka menjual pil Yarindo seharga Rp30.000 per paket berisi 10 butir dalam dua kali transaksi, mereka membeli total 1.000 butir pil Yarindo dengan harga Rp1.000.000 per 500 butir”. Tambahnya.
Kaur Bin Ops (KBO) Resnarkoba, IPDA Deni Susiana saat konferensi pers mengungkapkan atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi keduanya adalah 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Jangan mudah tergiur atas tawaran yang keuntunganya tidak seberapa, karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar”. Pungkasnya.
Dalam mencegah terjadi penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Temanggung Satreserse narkoba melakukan berbagai inovasi atau kegiatan dengan cara sosialisasi dan penyuluhan ke sekolah-sekolah maupun jemput bola secara langsung turun ke desa-desa.
NS – UNTIDAR