Satreskrim Polres Temanggung Ringkus Pria Asal Wonosobo Karena Terlibat Kasus Penipuan
Wartatemanggung.com, Temanggung – Kepolisian Resor Temanggung Polda Jateng berhasil menangkap seorang pria berinisial H (27) warga Dusun Krawatan, Desa Pulosaren, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo karena terlibat dalam tindak pidana penipuan.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan didampingi Kasi Humas AKP Ari Fajar Sugeng kepada awak media mengatakan, mereka berkenalan melalui aplikasi Michat dan meminta nomor kemudian berlanjut kenalan melalui WhatsApp.
“Tersangka mengajak korban bertemu di depan Pasar Secang, Magelang untuk menagih hutang seseorang di Pasar Kranggan. Namun sebelum berangkat tersangka menyuruh korban untuk memasukan tas milik korban yang berisi HP ke Jok sepeda motor tersangka,” terangnya, Senin (3/1/2022).
Ketika sudah sampai di Pasar Kranggan, tersangka mengajak korban masuk ke dalam pasar dan memberikan kunci motor yang ternyata sudah diduplikat sebelumnya. Setelah itu korban disuruh menunggu, karena tersangka akan menagih hutang kemudian meninggalkan korban di dalam pasar. Tersangka membawa kabur tas yang berisi surat-surat dan 2 unit handphone ke arah Wonosobo.
“Selain mengamankan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone Samsung Galaxy A30s, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario yang diduga sebagai hasil dari kejahatan tersangka,” jelas Kasat Reskrim.
“Sedangkan untuk handphone yang satu lagi sudah dijual oleh tersangka dan hasil penjualnnya digunakan untuk berfoya-foya. Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” pungkas AKP Setyo Hermawan..
(yohanes)