Satlantas Polres Temanggung Amankan 401 Sepeda Motor Berknalpot Brong

Satlantas Polres Temanggung Amankan 401 Sepeda Motor Berknalpot Brong

  02 Jun 2022

Wartatemanggung.com, Temanggung – Selama 16 hari, Satlantas Polres Temanggung berhasil mengamankan 401 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot “‘brong”.

“Ke-401 sepeda motor yang ditahan tersebut karena menggunakan knalpot tidak standar, merupakan hasil operasi ketertiban lalu-lintas yang dilaksanakan Satlantas Polres Temanggung dari tanggal 14-30 Mei kemarin,” kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi saat konferensi pers, Kamis (2/6/2022).

Kapolres mengatakan, pelaksanaan razia ketertiban lalu-lintas tidak hanya penggunaan knalpot brong saja, melainkan juga kelengkapan kendaraan lainnya seperti kaca spion, lampu-lampu serta surat-surat kendaraan. Menurutnya, pada razia tersebut pihaknya tidak hanya melibatkan anggota satlantas saja, melainkan juga melibatkan personel satuan lain yang ada di Polres Temanggung.

“Penindakan terhadap pengendara kendaraan yang mengunakan knalpot “brong” tersebut akan dilakukan hingga tingkat di jajaran polsek yang ada di Polres Temanggung dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Temanggung,” lanjut Kapolres.

Ia menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan razia terhadap pengguna sepeda motor dan mobil yang menggunakan knalpot tidak standar. Karena, penggunaan knalpot “brong” tersebut dinilai sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Penggunaan knalpot ‘brong’ tersebut melanggar pasal 285 ayat (1) juncto pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu –Lintas dan Angkutan Jalan, juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) ,”katanya.

Lanjut Kapolres, ia menegaskan sepeda motor yang ditahan dan ditilang dapat diambil pemiliknya, dengan syarat mengganti knalpot tidak standar dengan knalpot yang standar pabrik. Selain itu, juga para pemilik juga harus membayar denda dari sanksi tilang.

Kasat Lantas Polres Temanggung, AKP Komang Karisma mengatakan, dari 401 sepeda motor yang ditahan karena menggunakan knalpot tidak standar tersebut, sebagian besar merupakan warga Kabupaten Temanggung.

“Dari 401 sepeda motor yang ditilang dan ditahan, sebagian besar pemiliknya merupakan warga Kabupaten Temanggung. Sedangkan, yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Temanggung hanya sekitar lima orang,’’ pungkasnya.

(kangrozi)