Wartatemanggung.com, TEMANGGUNG – Unit Reskrim Polsek Kedu Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Desa Kundisari, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung.
Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi didampingi Kapolsek Kedu AKP Khondori saat konferensi pers, “Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi saksi serta melalui penyelidikan, Polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial H (42) yang merupakan tetangga korban”, ungkap Wakapolres, Sabtu (23/4/2022)
Saat melancarkan aksinya pelaku merusak ventilasi udara pintu samping lalu masuk rumah dan mengambil 2 HP mrek Xiaomi dan Vivo beserta dusbook milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
“Terhadap perbuatan, teraangka dijerat pasal 363 ayat (1) huruf Ke-5 KUHPidana tentang Pencurian dan Pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 ( tujuh ) tahun”, tegas Wakapolres.
(kangrozi)